PORTALSURABAYA.COM – Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan daerah yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana, secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam acara verifikasi lapangan hybrid evaluasi KLA Kabupaten Gresik secara daring dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur di Aula Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik, Senin (5/6/2023).
Selain kementerian dan DP3AK Provinsi Jatim, tim penilai verifikasi lapangan evaluasi KLA tahun 2023 ini juga melibatkan lembaga independen, perguruan tinggi, hingga praktisi.
“Anak-anak memiliki peran strategis sehingga perlu pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu.
Gus Yani menambahkan, Kabupaten Gresik memiliki 9 navigasi perubahan Nawakarsa yang menjadi program prioritas pembangunan. Diantaranya terdapat 5 navigasi yang mendukung kabupaten layak anak. Gresik Baru dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tertuang dalam RPJMD 2021-2026 memiliki 5 misi pembangunan yang dijabarkan ke dalam 9 sasaran.
“6 sasaran tersebut memiliki keberpihakan dan signifikansi untuk menghadirkan keadilan Gender dan perlindungan anak di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Secara nasional, KLA adalah bagian dari agenda pencapaian Indonesia Layak Anak tahun 2030. Hal ini juga berhubungan langsung dengan pencapaian 8 dari 17 tujuan dalam SDgS (Sustainable Development Goals). Tujuan pembangunan berkelanjutan dalam RPJMD dan nilai capaian KLA merupakan salah satu indikator sasaran kinerja.
“Pemkab Gresik berkomitmen untuk menjadikan hak anak, sebagai salah satu prioritas dan menjadi salah satu kerangka dasar perencanaan dan penganggaran di semua sektor,” ucap Bupati Gus Yani.
Baca Juga: Bimtek Sistem Informasi Administrasi Desa, Wabup Gresik Ingatkan Akurasi Data
Tidak hanya itu, Pemkab Gresik juga terus mendorong perangkat daerah (OPD) untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, didasarkan kepada lima klaster. Pencapaian untuk klaster hak sipil dan kebebasan diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak anak melalui Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Cakupan akte kelahiran dan KIA didukung inovasi Dispendukcapil bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes). Melalui 32 Puskesmas dan 22 rumah sakit dan klinik,” terang Gus Yani.
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, lanjut bupati, diwujudkan dengan pencegahan perkawinan pada usia anak, tersedianya lembaga konsultasi keluarga. Kemudian pengembangan anak usia dini Holistik Integratif (HI) denganterbentuknya PAUD HI (Holistik Integratif), lembaga pengasuhan alternatif, serta infrastruktur ramah anak di ruang publik.
Kemudian, untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, diwujudkan dengan kesehatan ibu dan anak, kawasan tanpa asap rokok dan terbentuknya lingkungan sehat. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya diwujudkan dengan wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, serta terbentuknya fasilitas kegiatan budaya, kreatifitas dan rekreatif yang ramah anak.
Untuk klaster perlindungan khusus, diwujudkan dengan pendirian Unit Pelayanan Terpadu (UPT) perlindungan perempuan dan anak dan tersedianya shelter dan rumah aman.
Selanjutnya, Bupati Gresik menerangkan bahwa evaluasi KLA ini bukan lomba yang bisa menang atau kalah. Tetapi mengevaluasi sampai sejauh mana, upaya-upaya kita dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, sesuai dengan tugas dan fungsi kita di OPD masing-masing.
“Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), diperlukan kolaborasi, menyamakan persepsi antar stakeholder. Sehingga kebijakan dan program yang disusun benar-benar saling bersinergi,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua TP PKK Nurul Haromaini Ali Akhmad Yani,
Kemudian Kepala Kantor Kemenag Gresik Moh. Ersad, Ketua Pengadilan Agama Gresik Rakhmat Hidayat, Para Kepala OPD lingkup Pemkab Gresik, Perwakilan Polres Gresik, BNNK, LPA, KPA, Pattiro, Forum Anak, Insan Genre, Duta Peduli HIV, Apsari, Formagam serta perwakilan Kepala Desa.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB