PORTALSURABAYA.COM – Langkah Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk menindak Wajib Pajak (WP) bandel terbukti efektif. Dalam sebulan, korps adhyaksa ini mampu menagih piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) perkotaan senilai total Rp. 324.591 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan piutang ratusan juta tersebut merupakan sebagian dari kewajiban pembayaran dari 30 Wajib Pajak (WP) yang mokong.
“Mereka tidak bayar pada tahun-tahun pajak lama, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun yang lalu,” ungkapnya, Jumat (17/12/2021).
Kajari menyebut, ada 75 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejaksaan dari Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Kota Mojokerto.
“SKK tersebut telah saya substitusikan kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar menindaklanjutinya melalui proses keperdataan secara non-litigasi,” ujarnya,
Masih kata Kajari, sebagian telah ada hasilnya, yakni pemasukan pendapatan daerah dari PBB 30 Wajib Pajak dengan total sebesar Rp. 324.591.336 hanya dalam waktu satu bulan.
“Tim JPN yang diketuai oleh jaksa Aditya Budi Susetyo masih tetap melanjutkan prosesnya agar terus meningkat dan terselesaikan. Sehingga nantinya dapat mendukung pembangunan daerah,” tukasnya.
Untuk melakukan penagihan, pihaknya banyak memberikan pemahaman norma-norma hukum dan sanksi kepada para wajib pajak yang lalai untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan bagi Wajib Pajak.
“Saya menilai, sudah ada respon positif dari para Wajib Pajak untuk lebih patuh bayar pajak, baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah,” tutup Kajari
Sementara itu, Plt Kepala BPPKD Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan Pemkot Mojokerto sengaja menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk membantu mencairkan piutang PBB Perkotaan yang jumlahnya ratusan juta.
“Kesepakatan kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) terkait optimalisasi pendapatan daerah. Ini karena kendala sulitnya penyelesaian tunggakan-tunggakan lama para wajib pajak,” ungkapnya.
Dan terbukti, lanjut Agung, apa yang dilakukan Pemkot terbukti manjur. Per tanggal 17 Desember 2021 ini sudah ada setoran Rp. 324.591 juta lebih yang berhasil ditarik masuk ke kas daerah Kota Mojokerto dengan bantuan dan peran kejari Kota Mojokerto.
“Kerjasama ini kami lakukan untuk membantu dan memudahkan kami dalam menagih pembayaran pajak kepada pihak terkait. Jadi pada saat ada piutang dari wajib pajak, Kejari bisa membantu kami dalam melakukan penagihan,” katanya. (Susan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB