simple hit counter
Gresik

Wabup Gresik Paparkan Keuntungan Zakat Profesi ASN bagi Masyarakat

×

Wabup Gresik Paparkan Keuntungan Zakat Profesi ASN bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 04 12 at 16.57.46 - Wabup Gresik Paparkan Keuntungan Zakat Profesi ASN bagi Masyarakat
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Ketua Baznas Gresik Muhammad Mujib, memaparkan benefit zakat profesi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Rabu (12/4/2023)./ (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Sosialisasi zakat profesi untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Gresik terus dilakukan. Kali ini Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Ketua Baznas Gresik Muhammad Mujib, memaparkan benefit zakat profesi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Rabu (12/04).

Salah satunya adalah dapat menjadi tabungan dalam berzakat mandiri. Ini artinya, zakat profesi yang disetorkan instansi kepada Baznas dapat ditarik sewaktu-waktu, maksimal satu tahun.

“Penyaluran zakat sebenarnya dapat kalian lakukan sendiri. Contohnya melalui Puskesmas, yang memungkinkan untuk mengambil zakat yang pernah disetorkan untuk disalurkan sesuai kebutuhan. Misalnya ada pasien yang membutuhkan zakat, dapat kalian ambilkan dari situ,” bebernya.

Selain itu, sejumlah instansi yang telah menyetorkan zakat dapat memberikan rekomendasi untuk para mustahik (penerima zakat). Sehingga, program peningkatan ekonomi masyarakat melalui Baznas dapat berjalan secara maksimal.

Baca Juga: Bangun Palang Pintu KA, Pemkab Gresik Terima Penghargaan Pangdam V Brawijaya

Muhammad Mujib juga mengkonfirmasi ucapan wabup. Kedepannya, distribusi zakat tidak wajib dilakukan melalui Baznas. Dengan syarat memberikan laporan terkait distribusi zakat kepada Baznas atau lembaga terkait lainnya.

“Dalam distribusinya (zakat) tidak wajib melalui Baznas. Tergantung keinginan dari muzakki (pemberi zakat). Zakat dapat disalurkan kepada orang terdekat atau lainnya dengan catatan adanya laporan kepada Baznas,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Mujib juga menambahkan, kategori zakat profesi adalah berdasarkan hukum zakat perniagaan, dan bukan zakat pertanian. Menurutnya, ini penting disampaikan agar dapat dipahami seluruh masyarakat khususnya ASN Kabupaten Gresik.

Terkait zakat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Mukhibatul Khusnah, menegaskan bahwa hal ini merupakan kewajiban bersama sebagai ASN. Selaras dengan hal itu, dia berharap kedepannya dapat meningkatkan kemampuan Dinkes dalam berzakat.

“Saya harapkan kita semua faham bahwa zakat ini termasuk kewajiban kita bersama. Nantinya teman-teman dari Dinkes akan berusaha dalam berkolaborasi dengan Baznas mensukseskan program ini.” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *