PORTALSURABAYA.COM – Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, serta sebagai proses konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gresik Edy Hadisiswoyo, serta Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Nuri Mardiana dan jajaran terkait menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur , Jumat (18/3/2022).
LKPD diserahkan langsung oleh Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu kepada perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono. Penyerahan LKPD tahun anggaran 2021 ini merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pasal 11 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2).
Sebelum diserahkan kepada BPK hari ini, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa LKPD tersebut telah direview oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gus Yani menyampaikan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual dan dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.
“Selanjutnya kami berharap bahwa proses pemeriksaan akan berjalan lancar sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditentukan, serta dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan dan pemerintahan di masa mendatang dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD khususnya bagi kami di Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Selain Pemkab Gresik, pada hari yang sama tiga Kabupaten/Kota lain juga menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 kepada BPK Jawa Timur, diantaranya adalah Kota Mojokerto, Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB