PORTALSURABAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melakukan audiensi bersama koordinator parkir dan juru parkir Gresik, Rabu (22/12/2021) terkait Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2020 tentang parkir.
Audiensi yang berlangsung di kantor Dishub selama kurang lebih dua jam itu belum menemukan titik temu terkait sistem pembagian komisi. Dimana dalam Perda tersebut pembagian sebesar 60 persen masuk PAD atau masuk ke Pemerintah dan 40 persen untuk koordinator parkir dan juru parkir.
Plt Kepala Dishub Gresik, Edi Siswoyohadi menjelaskan sebuah regulasi itu perlu sosialisasi, juga untuk mencarikan sebuah hal – hal yang masih menjadi perbedaan pendapat disitu.
“Tapi saya minta dukungan seluruh koordinator parkir untuk mendukung program – program pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Edi menerangkan dari audiensi ini akan ada evaluasi kembali, akan mencarikan solusi untuk kedepan selama 3 bulan mendatang. Namun teman – teman dari Perpagres meminta satu bulan, dan itu akan di diskusikan lagi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir.
“Ini akan dicarikan solusi, akan dievaluasi kembali nantinya,” singkat Edi.
Sementara dari Ketua Gepal yang sekaligus menjadi menjadi pendamping Perpagres Safik Udin mengatakan jika pertemuan tadi tidak ada titik temu antara Dishub Gresik dengan Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres), sehingga menolak isi Perda tersebut. Karena di Perda tersebut juga terjadi sistem pembagian sebesar 60 dan 40 persen.
Karena isi Perda tersebut menyebut 40 persen untuk juru parkir dan koordinator serta 60 persen untuk PAD atau Pemda. Disini terletak ketimpangan itu dan sistem itu yang kami tolak.
“Pertemuan tadi kami menolak sistem pembagiannya yang ada di Perda itu. Kami tidak menolak e-parkirnya. Dimana 60 persen untuk PAD dan 40 untuk juru parkir dan koordinator ini yang kita tolak tadi,” terangnya.
Udin melanjutkan pembagian dengan sistem 60 dan 40 itu sangat tidak adil. Karena membuat jukir seperti sapi perahan bagi pemerintah.
“Disini kami menganggap jukir dan koordinator menjadi sapi perahan oleh pemerintah atas sistem tersebut. Sekali lagi kami menolak sistem itu,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada pertemuan selanjutnya, sebab hasilnya akan sama tidak akan ada titik temu. Yang pasti, dalam waktu dekat akan melakukan aksi turun kejalan meminta DPRD untuk membatalkan Perda tersebut.
“Kami tidak akan melakukan pertemuan lagi, tapi kami akan aksi turun ke jalan meminta DPRD membatalkan sistem Perda itu,” ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB