PORTALSURABAYA.COM – Kejaksaan tanjung perak telah menerima uang 1 milyar dari tersangka kasus narkoba pada tahun 2013, Uang senilai 1 Milyar ini disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia.
Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba Rabu, 30 Januari 2013 lalu. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks. Selain Deny, polisi mengamankan anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin.
Dari Bambang polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding. Dan hasilnya, vonisnya diperkuat.
Tak terima dengan putusan tersebut, Deni Wijaya menempuh upaya hukum kasasi. Oleh Hakim Agung, vonis Deni Wijaya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Perkara Tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasinya 18 tahun penjara, Serta denda 1 milyar subsider 1 tahun kurungan,” ucap I Ketut Kasna Dedi, Kajari Tanjung perak.
Dengan dibayarnya uang denda ini, Terpidana Deni Wijaya tidak lagi menjalani hukuman subsidernya.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.
“Terpidana hanya menjalani pidana pokoknya saja, Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di lapas porong,” imbuhnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB