PORTALSURABAYA.COM – Sebuah rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik di gerebek Polisi, sejumlah klip plastik berisi sabu berhasil di amankan sebelum diedarkan.
Satu tersangka Sugiharto alias Tameng berusia 44 tahun asal Dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik berhasil diamankan di rumahnya.
Penggerebekan bermula saat anggota Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos yang ada di Desa Cerme kidul, Kecamatan Cerme sering digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cerme yang di pimpin Kapolsek Iptu Andik Asworo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kos tersebut.
“Satu orang ditangkap atas nama Sugiarto alias Tameng. Dia sedang kedapatan membawa dua klip narkotika jenis sabu kemudian dilakukan introgasi,” tegas Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.
Dari introgasi lanjut Iptu Andik Asworo, tersangka masih memikili sabu yang disimpan di tempat kosnya. Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama unit Reskrim Polsek Cerme kemudian melakukan pengembangan di tempat kos Dusun Dalean, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme. Dari pengembangan itu di dapati tiga poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel tempat kos.
Baca Juga: Curi Motor Alasan Bayar SPP Anak, AD Ditangkap Polisi Gresik
“Barang bukti dan tersangka di amankan di Polsek cerme. Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Kuswanto Ari Wibowo alias Dono berusia 37 tahun asal Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik,” jelasnya, Rabu, (12/9/2023).
Andik Asworo menambahkan anggota tetap tidak percaya, lalu melakukan pengembangan dan di dapati pelaku Kuswanto Ari alias Dono sedang ngopi di warung di Desa Boteng, Menganti melihat keberadaan tersangka, dilakukan upaya penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek cerme dan mengamankan barang bukti guna proses penyekidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,20 gram,” ucapnya.
Kemudian juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,18 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu buah tas pinggang pria merk Eiger, satu buah bungkus bekas sabun mandi warna putih, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral bekas warna biru yang pada tutupnya di beri dua lobang dan terdapat dua sedotan yang sudah di modifikasi.
“Satu buah sedotan plastik warna putih, ukuran kecil yang sudah di modifikasi untuk sendok plastik untuk memasukkan sabu kedalam pipet, dan satu buah korek api bensol warna ungu yang sudah di modifikasi. Terakhir satu buah HP android merk redmi, warna hitam,” ujar Andik Asworo.
Tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB