PORTALSURABAYA.COM – Maraknya peredaran narkoba di Surabaya membuat pihak kepolisian gerah. Polrestabes Surabaya terus berupaya memburu para pelaku dan bandar hingga keakar-akarnya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pengusaha Kos-kosan berinisial SH alias Gendut (41) warga Pabean, Sedati, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 yang lalu. Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka FM yang telah diamankan sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 27 butir pil Ekstasi didalam tas tersangka.
“Setelah diintrogasi oleh anggota saya, tersangka mengaku barang atau pil Ektasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya,” kata Daniel.
Daniel melanjutkan tersangka membelinya dari FM dengan harga diatas 200.000 perbutir, kemudian disimpannya dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih.
“Tersangka ini membeli ekstasi dan kemudian untuk dijual kembali untuk keuntungan yang lebih besar,” jelas Kompol Daniel Marunduri saat dimintai keterangan, Jum’at (22/10/2021).
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB