PORTALSURABAYA.COM – Sidang lanjutan terkait perkara No 30 Bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan kembali berlanjut dengan di lakukan gelar perkara. Dalam sidang lanjutan kali ini majelis hakim mendatangkan staf ahli.
Dengan didatangkan saksi ahli dalam perkara ini, sehingga hakim bisa mengetahui jalan cerita terkait struktur jual beli tanah, dimana tanah yang bersertifikat hak milik Iwan Saputro itu hendak didaftarkan lelang oleh pemohon lain tanpa sepengetahuannya.
Tanah yang di beli oleh Iwan merupakan bekas aset dari Bank Industri yang terkena likuidasi pemerintah tahun 1998 silam. Merasa memiliki tanah dengan sertifikat asli, ia tidak tahu jika tanahnya telah di lelang tanpa sepengetahuannya,
Iwan membeli bidang tanah SHM No. 188/Petungasri, Pandaan tahun 2002 dari Tim Likuidasi Bank Indonesia dan telah dibaliknamakan atas nama dirinya.
Merasa memiliki tanah dengan sertifikat asli, dan kemudian tanahnya telah di lelang tanpa sepengetahuannya, warga Pandaanini tengah mencari keadilan atas status tanah yang menjadi haknya.
Hingga saat ini, persidangan masih bergulir, Antonius Adhi S Tim Kuasa Hukum Iwan Saputro berkomitmen untuk memperjuangkan status tanah kliennya dari cengkraman oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketika kembali mengikuti sidang di PN Pasuruan, Kamis (11/11/2021) lalu, Anthonius Adhi juga mengatakan ada pertanyaan dari majelis hakim tentang mengenai putusan pengadilan yang ternyata merugikan pemilik tanah.
“Tentu saja si pemilik tanah memiliki hak untuk melakukan perlawanan selama tanah itu masih sertifikatnya atas nama pemilik tanah, dia berhak melakukan perlawanan,” jelasnya kepada awak media.
Bagaimana jika hak itu tiba-tiba lepas? Tentu saja hal itu tidak menghilangkan haknya karena hukum negara ini sudah menyediakan jalur-jalur upaya hukum.
“Hal itulah yang saat ini kita lakukan adalah upaya hukum terhadap perlawanan pihak ketiga dari suatu putusan pengadilan yang merasa dirugikan, dimana pihak ketiga ini tidak ada sangkut pautnya, tidak mengenal pihak-pihak yang bersengketa tapi merasa dirugikan,” jelas Anthonius Adhi.
Anthonius Adhi menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sempat mendaftar gugatan ke PN Bangil dan pada saat itu ada pihak dari PN Bangil yang mendatangi dan mengatakan cuma dimintai tolong oleh PN Malang karena asal masalah ini dari PN Malang.
“Kami disarankan menggugat di PN Malang karena asalnya dari sana,” tambahnya.
Dengan dengan itikad baik, saran tersebut diikuti, namun ternyata apa yang terjadi, pada saat di Pengadilan Negeri Malang gugatan ini tidak dapat diterima dengan alasan yang melaksanakan eksekusi adalah PN Bangil maka diarahkan ke Bangil.
“Yang kami sayangkan, ketika kami kembali kesini ternyata terungkap fakta, pada saat gugatan di PN malang ada pihak pihak yang melakukan lelang secara diam-diam,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja saksi ahli Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Dosen & pakar hukum Agraria dari Unair, menyatakan jika status kepemilikan tanah adalah orang yang tercatat untuk kepastian hukumnya.
“Dalam kepastian hukum di tanah kita adalah orang yang berhak yang terdapat di dalam sertifikat” ucap Dr.Agus sekarmadji.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB