PORTALSURABAYA.COM – Polemik sengketa lahan Pasar Niaga Mojosari kembali mencuat. Puluhan ahli waris yang mengaku pemilik lahan pasar yang terletak di Mojosari ini menggeruduk sesi Pemeriksaan Setempat (PS) di objek sengketa yang masih bergulir di PTUN Surabaya, Jumat (8/10/2021).
Ahli Maskud salah satu ahli waris dari Almarhum Matsari mengatakan pihaknya sebagai ahli waris sangat menginginkan hak milik tanah yang saat ini dikuasai Pemkab Mojokerto itu dikembalikan ke keluarganya
Pihaknya berujar, jika ada pemerintah yang menginginkan pasar selanjutnya haruslah ada proses ganti rugi atau negosiasi harga.
“Kalau bisa maunya keluarga itu, tanah pasar itu dikembalikan hak milik. Kalau ada pemerintah yang menginginkan pasar selanjutnya, mau itu warga atau pemerintah kalau ingin beli, atau ganti rugi, atau negolah,” ucapnya.
Maskud menjelaskan pada surat keterangan riwayat tanah keluarkan Lurah Sawahan Mojosari tahun 2017, menerangkan bahwa buku letter C desa pada tanggal 24 September 1960 sampai tahun 1977/1978 Nomor 101 Persil D III menyebutkan atas nama Matsari.
Kala itu pengelolaan pasar oleh pemerintah dijanjikan dengan pembagian 50 persen, namun faktanya hanya 25 persen saja yang diberikan ke pemilik lahan. Yakni, almarhum Matsari.
Bahkan, seiring berjalannya waktu paska Matsari sudah tak menjabat lagi sebagai Lurah Sawangan, nominal pembagian hasil sebesar 25 persen itu pun tak pernah diterima. Justru sekarang lahan pasar menjadi milik Pemkab Mojokerto.
“Tahun 1982, waktu kakak saya Matsari jabat lurah sini. Ada negosiasi dengan pemerintah awal 50 persen 50 persen. Tapi kenyataannya hanya 25 persen. Itupun untuk pembangunan desa, kayak bangun SD, dan balai desa. Pas dipindah ke Wonokusumo malah gak ada sama sekali, dan gak tau kemana 25 persen itu,” ujarnya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Kadisperindag Iwan Abdillah sebagai leading sektor menjelaskan tanah Pasar Pon Sawahan yang sekarang namanya menjadi Pasar Niaga memang sudah menjadi milik Pemkab Mojokerto dan dikelola secara resmi.
Bahkan, sengketa lawas laham lln seluas 9800 meter persegi ini sudah sampai pada Peninjaun Kembali (PK) dan Inkrah dimenangkan oleh Kabupaten Mojokerto. Maka dari itu BPN menerbitkan sertifikat atas tanah Pasar Niaga tersebut.
“Jadi mungkin pihak ahli waris masih belum terima, sehingga mereka menggugat kembali ke PTUN Surabaya terkait sertifikat itu. Dan hari ini memang ada kegiatan yang dilaksanakan pemeriksaan setempat (PS). Dengan menghadirkan penggugat dan tergugat,” ujarnya.
Masih kata Iwan, yang digugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto. Karena yang mengeluarkan sertifikat hak pakai Nomor 2 atas nama Pemkab Monokerto tanggal 8 Januari 2021 kemarin adalah BPN.
“Kita hanya tergugat intervensi sehingga juga dilibatkan saat PS PTUN hari ini,” pungkasnya.* (Susan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB