simple hit counter
HeadlineHukrim

Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka

×

Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 08 28 at 16.53.43 - Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka
Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka di operrasi tumpas narkoba./ (Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Selama operasi tumpas narkoba 2023 selama 12 hari mulai 14-25 Agustus, Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka. Dalam operasi tersebut, Satreskoba Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek beserta jajaran mengungkap 14 kasus.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 50,89 gram narkotika jenis sabu, 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja dan 126 pil ekstasi.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba Polres hingga Polsek jajaran. Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Rumah Kos di Gresik Terbakar

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” tegas AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka (tersangka) mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya, Senin (28/8/2023).

Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *