simple hit counter
Gresik

Satpol PP Garuk Dua Warkop Layanan Karaoke dan Miras di Ngipik Gresik

×

Satpol PP Garuk Dua Warkop Layanan Karaoke dan Miras di Ngipik Gresik

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Gresik saat mendata pemilik warkop yang menyediakan layanan karaoke dan miras, Jumat (27/8/2021).
Petugas Satpol PP Gresik saat mendata pemilik warkop yang menyediakan layanan karaoke dan miras, Jumat (27/8/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Setelah menemukan warung penjual miras berkedok Warkop, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali menemukan warung yang menyediakan layanan karaoke beserta pemandu lagu dengan menyediakan miras, Jumat (27/8/2021).

Dua warung yang menyediakan ruangan karaoke (hiburan tanpa izin) itu berada di Jalan Fatimah binti Maimun di area bangunan Telaga Ngipik itu yakni warung Aulia dan warung Semeru.

Dari razia di warung Aulia, petugas Satpol PP berhasil menemukan satu ruang lesehan dan dua ruangan yang menyediakan karaoke ber-AC dengan terdapat empat orang pramusaji, tiga ruangan terdapat pramusaji saat melayani tamu.

Sementara di warung Semeru ada tiga pemandu lagu dan dengan dua ruangan. satu ruangan aktif ditemukan satu botol anggur merah dan satunya ruangan lagi tidak ada tamu.

Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P menjelaskan pemilik warung melanggar perda nomor 15/2013 tentang penyelenggaraan trantibum, dan perda nomor 15/2002 jo. Perda nomor 19/2004 tentang larangan miras (kafe/warung Semeru).

“Bahwa di Ngipik atau jalan Fatimah binti Maimun sampai sekarang masih banyak warung yang melakukan pelanggaran. Dalam artian meskipun rencana pembongkaran dari PT SMI tidak berjalan dan kemudian ada beberapa pihak yang mendukung. Ternyata didalamnya pelanggaran masih banyak, artinya masih ada banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen rencana pembongkaran itu di tunda,” katanya.

Kemudian lanjut Fransiska terhadap kedua pelanggar (warung) dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan sesuai dengan nomor surat : 331.1/476/437.90/2021 tanggal 27 agustus 2021 perihal : pengenaan sanksi administrasi dan BAP nomor 331.1/BA.Sidik/478/2021

“Jadi ini memang adalah tugas dari Satpol PP ketika ada pelanggaran Memang harus dilakukan penertiban, dan ini adalah penertiban yang kita lakukan. Ketika ditemukan ada pelanggaran kemudian kita memberikan sanksi, sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara,” ujar Fransiska.

Fransiska menambahkan untuk sementara dari sanksi tersebut kedua warung (pemilik) untuk sementara waktu dilarang melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun.

“Kita masih memberi waktu kepada yang bersangkutan untuk menutup dulu, jadi saat ini warung tersebut di tutup dulu. kemudian nanti misalnya masih ada pelanggaran lagi akan di lakukan penyegelan,” ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *