PORTALSURABAYA.COM – Sampah masker di Kota Pahlawan meningkat drastis – imbas dari pandemi Covid-19 dan aturan memakai masker. Merujuk data Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, jumlahnya mencapai 863,15 kilogram (Kg) perbulan.
Pemkot Surabaya pun menyiapkan langkah dan strategi khusus untuk menangani sampah rumah tangga yang makin banyak karena aturan wajib mengenakan masker guna menekan jumlah penularan Covid-19.
Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, rata-rata jumlah sampah masker mencapai 863,15 kg per bulannya.
Pembuangan sampah rumah tangga jenis masker tersebut, kata Anna, masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS). “Sampah masker itu masuk ke semua TPS. Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu perbulannya 863,15 Kg,” kata Anna, Jumat (20/8/2021).
Anna mengungkapkan, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan sampah spesifik lainnya seperti sampah baterai, sampah kaleng semprotan, sampah lampu, dan sampah elektro bekas. “Lebih banyak dari sampah spesifik lainnya,” rincinya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-76 RI di Masa Covid-19, Surabaya Akan Gelar Upacara Terbatas
Anna juga menjelaskan, sebelum sampah masker itu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Benowo, ada penanganan dan pengolahan lebih dulu.
Anna masih memaparkan, ada beberapa tahap yang harus dilalui, ketika sampah masker itu dibawa ke TPS 3R (reduce, reuse, recycle). Kemudian petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker.
Selanjutnya, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan “Sampah Spesifik Masker Bekas”.
“Setelah itu, kita akan timbang dan didata. Lalu sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,” jelasnya.
Baca Juga: Bebaskan Surabaya dari Covid-19, Eri Cahyadi: Kami Akan Berjuang Mati-matian
Setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah menggunakan gunting atau mesin khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong tersebut, diangkut ke TPA Benowo.
“Setelah direndam dan dipotong-potong, sampah masker itu kita angkut ke TPA Benowo. Di sana akan dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kita sterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan,” paparnya.
Sesuai SE MenLHK
Tahap berikutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Anna menegaskan, proses penanganan sampah masker ini sudah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor: SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021, tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Penanganan Covid-19.
“Untuk proses penanganannya sendiri, kita sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK,” tandasnya.
Baca Juga: Vaksinasi Pelajar di Islamic Center Membludak, Skenario Panitia Gagal!
Selebihnya, Anna mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah masker di sembarang tempat seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Ini karena pihaknya banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat.
“Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB