simple hit counter
Gresik

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Pemkab Gresik – Bea Cukai Sosialisasi ke Pedagang Kelontong

×

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Pemkab Gresik – Bea Cukai Sosialisasi ke Pedagang Kelontong

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 06 21 at 21.12.22 - Rokok Ilegal Rugikan Negara, Pemkab Gresik - Bea Cukai Sosialisasi ke Pedagang Kelontong
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat memberikan arahan kepada pedagang toko kelontong saat sosialisasi rokok ilegal di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Rabu (21/6/2023)./ (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COMPemkab Gresik melalui Dinas Satpol PP terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait rokok ilegal. Sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2023.

Peserta sosialisasi merupakan para pedagang toko kelontong dari perwakilan desa se-kecamatan Driyorejo di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Rabu (21/6/2023).

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah manjelaskan, sosialisasi rokok ilegal terus dilajukan di berbagai wilayah Gresik. Baik daratan hingga wilayah Pulau Bawean.Indonesia menjadi salah satu penghasil tembakau dan penghasil rokok. Maka, harus ada pajak yang wajib dikeluarkan.

“Nantinya, pajak tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat. Termasuk program kesehatan dan lingkungan,” ujar Wabup yang akrab disapa Bu Min.

Wabup perempuan pertama di Gresik menambahkan, pedagang dan pengguna rokok harus mengetahui jenis rokok ilegal. Salah satunya harganya yang murah.

“Kemarin di media sosial ada rokok dijual harga Rp 7.000 per bungkus. Kami khawatir rokok tersebut ilegal,” ungkap Bu Min.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Beri Beasiswa 50 Petani Muda Pelajar SMK Jatim

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan, seluruh masyarakat harus diberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Khususnya para pedagang toko kelontong.

“Karena mereka (pedagang, Red) yang berinteraksi langsung dengan para sales rokok ilegal. Sehingga harus paham, mana yang boleh, mana yang dilarang,” ucapnya.

Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebab, peredarannya telah merugikan negara.

“Kami akan terus turun ke masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal tanpa cukai,” tegas Suprapto.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi menyampaikan, salah satu ciri-ciri rokok ilegal adalah dijual dengan harga yang sangat murah. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Kemudian, bungkus rokok polosan dan berpita cukai bekas atau palsu, serta berpita cukai yang bukan peruntukannya.

“Karena setiap pita cukai ada kodenya masing-masing. Sesuai dengan pabrik-pabrik tertentu,” kata Eko saat sosialisasi di haradapan para pedagang toko kelontong.

Eko mengatakan, kabupaten Gresik hanya menjadi transit rokok ilegal. Sehingga banyak temuan rokok yang tidak sesuai standar ditemukan di toko kelontong.

“Di Bea Cukai Gresik kami ada target dalam satu tahun, sebanyak 1,5 juta batang rokok,” imbuhnya.

Bea Cukai Gresik sudah menangkap penjual rokok ilegal. Kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Gresik. Beberapa waktu lalu telah dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Kami bersama Satpol PP, TNI, Polri terus berkolaborasi melakukan penindakan dan sosialisasi rokok ilegal,” ungkap Eko. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *