PORTALSURABAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Polres Gresik serta Kodim 8017 kembali menggelar razia warung kopi dan kafe di Jalan Kapten Darmosugondo serta beberapa titik lainnya. Hasilnya, mengamankan satu pemilik kafe serta 13 pramusaji.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan razia gabungan dilakukan bersama Unit Sabara Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik, atas berdasarkan laporan masyarakat yang gerah dengan adanya warung dan kafe tersebut.
“Ini keluhan dari masyarakat, karena warung yang ada di sepanjang jalan Kapten Darmo Sugondo dilengkapi dengan musik karaoke. Suara musiknya terlalu keras dan itu sangat mengganggu masyarakat,” ungkapnya, Kamis(10/8 2023 malam.
Baca Juga: Bejat! Penjaga Warkop di Gresik Cabuli dan Perkosa Pelajar SMA 9 Kali
Dalam razia rutin tersebut, lanjut Suprapto 1 pemilik warung atau kafe yang diamankan serta 13 pramusaji yang rata-rata perempuan. Juga menahan identitas dari pemilik warung dan pramusaji.
“Kami membawa mereka untuk dilakukan pembinaan lanjutan di kantor Satpol PP Gresik. Kami akan menyerahkan mereka (pramusaji dan pemilik warung) ke petugas PPNS untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pada razia gabungan ini anggota juga menemukan dan mengamankan 6 botol minuman keras berbagai merek yang kemudian diamankan juga di kantor Satpol PP.
“Kmai selain mengamankan mereka, juga pada razia ini mengamankan 6 botol minuman keras (miras) beberapa merek yang kami bawa untuk di amankan di kantor. Kami lakukan razia ini untuk menjaga nama Gresik yang identik dengan Kota Santri dan jangan sampai tercoreng,” ungkap Suprapto.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB