simple hit counter
Pantura

Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sita, Kepala Bea Cukai Gresik: Hasil Patroli Cyber

×

Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sita, Kepala Bea Cukai Gresik: Hasil Patroli Cyber

Sebarkan artikel ini
Kepala kantor Bea Cukai Gresik V Bier Budy, Kepala bagian perekonomian pemerintah Kabupaten Gresik Wijayani Lestari dan Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Gresik Abdul Manan menunjukkan rokok ilegal tanpa pita cukai, Kamis (2/9/2021).
Kepala kantor Bea Cukai Gresik V Bier Budy, Kepala bagian perekonomian pemerintah Kabupaten Gresik Wijayani Lestari dan Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Gresik Abdul Manan menunjukkan rokok ilegal tanpa pita cukai, Kamis (2/9/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Sinergi antara Bea Cukai Gresik dengan pemerintah terus ditingkatkan dalam rangka memerangi maraknya peredaran rokok ilegal. Hasilnya berupa penindakan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 381.880 batang rokok, Kamis (2/9/2021).

Tampak hadir dalam acara Kepala kantor Bea Cukai Gresik V Bier Budy, Kepala bagian perekonomian pemerintah Kabupaten Gresik Wijayani Lestari dan Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Gresik Abdul Manan.

Kepala kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy mengatakan bahwa keberhasilan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli cyber atau patroli medsos yang rutin dilakukan.

“Di era PPKM seperti saat ini, rupa – rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya,” ujar Bier Budy.

Dari hasil temuan awal tim patroli cyber yang juga bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Gresik inilah didapatkan temuan rokok ilegal sebanyak 3 bal di daerah Kecamatan Bungah, Gresik.

Selanjutnya dilakukan penelusuran, yang kemudian ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di daerah Karang Binangun, Kabupaten Lamongan.

“Dari penindakan ini didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 Merk,” lanjut Bier Budy.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp. 389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 274.884.862. Bea Cukai Gresik saat ini sedang melakukan pendalaman informasi dan penelitian lebih lanjut antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait rokok ilegal tersebut.

Adapun dugaan jenis pelanggaran yaitu diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kepala bagian perekonomian pemerintah Kabupaten Gresik Wijayani Lestari dalam sambutannya di kegiatan jumpa pers mengungkapkan terima kasih atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Bea Cukai Gresik.

“Kemarin, awalnya kami menemukan ada penjual online yang menjual rokok dengan harga yang murah. dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai dan kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga hasilnya bisa kita lihat sekarang,” ungkap Wijayani.

Dengan pengungkapan tindak pidana bidang cukai ini diharapkan mampu memberikabn efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama – sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di daerah Kabupaten Gresik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *