PORTALSURABAYA.COM – Polsek Driyorejo gerak cepat setelah mendapat laporan warga adanya perampasan sepeda motor Honda Scoopy di Dusun Guwo Desa Sumput, Senin (14/2/2022). Tidak sampai sehari, anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo berhasil menangkap pelaku berinisial DK.
Kejadian tersebut berawal dari pertemanan yang baru sehari di media sosial facebook antara korban LNI yang seorang janda asal Dukuh Gempol Kelurahan Jajar Tunggal Kota Surabaya yang tinggal di Desa Telogo Bedah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Sedangkan pelaku DK yang berstatus pria beristri dan anak satu asal Dusun Pidodo Desa Sumput Kecamatan Driyorejo yang kini tinggal di Desa Mulung Keamatan Driyorejo.
Pertemanan keduanya di mulai di medsos bak bergayung sambut. Komunikasipun berlanjut melalui Chat Whatsapp. Saat itu korban dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di salah satu pabrik di wilayah Driyorejo Gresik.
Setelah bisa meyakinkan korban, pelaku lalu mengajak janjian bertemu untuk menyerahkan persyaratan lamaran pekerjaan di perumahan Griya kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo.
Setelah keduanya bertemu, korban di bonceng pelaku mengendarai sepeda motor milik korban dengan alasan akan ajak kerumah personalia perusahaan sebagaimana yang dijanjikan.
Setelah melintas di Dusun Guwo Desa Sumput Kecamata Driyorejo itu bukannya diajak ke rumah personalia perusahaan, akan tetapi oleh pelaku dibelokkan ke tempat sepi area persawahan.
Di tempat sepi persawahan tersebut korban di pukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan di injak – injak dengan mengunakan kaki.
Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku, korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar 2 (dua) meter, kemudian korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menyampaikan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan sepeda motor honda scoopy oleh tim Buser polsek Driyorejo yang terjadi di Dusun Guwo Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupatem Gresik pada senin 14 februari 2022 sekitar pukul 20:00 Wib.
“Pelakunya adalah DK warga asli Dusun Pidodo Desa Sumput Kecamatan Driyorejo yang tinggal bersama istrinya di Desa Mulung Kecamatan Driyorejo,” ucapnya, Kamis (17/2/2022).
Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku nekat merampas motor korban karena masalah ekonomi.
“Kepada penyidik pelaku DK mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit hutang. Namun apapun alasannya perbuatan merampas sepeda motor adalah perbuatan melawan hukum sehingga tetap dilakukan proses pidana,” jelasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan dipolsek driyorejo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun kurungan penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB