PORTALSURABAYA.COM – Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi bangsa. Konsumen berdaya memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dari sektor konsumsi rumah tangga.
Hal itu ditegaskan Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 dengan tema ‘Konsumen Berdaya, Pulihkan Ekonomi Bangsa’ di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya, yaitu konsumen yang memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat turut serta mempercepat pemulihan ekonomi bangsa,” tegas Muhammad Lutfi.
Lutfi mengatakan, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Selain itu, juga untuk menumbuhkan perilaku tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha.
“Konsumsi Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada quartal kedua 2021 konsumsi tumbuh 5,9 persen. Hal ini membuktikan konsumen sudah memiliki daya beli dan mempercayai perekonomian Indonesia,” jelas Mendag.
Menurut Lutfi, untuk mencapai level ‘berdaya’ dibutuhkan peran aktif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Harkonas 2021 merupakan salah satu langkah penting mewujudkan perlindungan konsumen Indonesia ke depan yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengatakan, perubahan pola perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19 ini terlihat pada saat melakukan pembelian terhadap barang dan atau jasa. Konsumen mulai teliti sebelum membeli, memperhatikan asal produk, serta melakukan pengecekan terhadap kesesuaian informasi produk.
“Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen, baik perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan elektronik,” tutur Veri.
Jika mengalami kerugian, lanjut Veri, konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang disediakan para pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha tidak menyediakan saluran pengaduan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sementara itu, disaat yang sama, Kementerian Perdagangan kembali memberikan penghargaan kepada enam Daerah Peduli Perlindungan Konsumen dan enam pemerintah kabupaten/kota yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kemetrologian. Penghargaan tersebut diberikan atas konsistensi daerah mempertahankan kinerja penyelenggaraan perlindungan konsumen yang baik.
Lutfi, Mendag, juga mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas penghargaan Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen yang diberikan kepada enam Gubernur dan penghargaan Daerah Tertib Ukur kepada enam Bupati dan Walikota.
Enam daerah yang mendapatkan penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Jambi, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara, enam kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur 2020, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, dan Kota Cimahi.
Mendag berharap capaian tersebut diharapkan dapat menginspirasi daerah-daerah lain, sehingga seluruh wilayah Indonesia nantinya adalah wilayah yang peduli pada perlindungan konsumen.
“Selamat Hari Konsumen Nasional 2021 kepada seluruh konsumen Indonesia. Mari menjadi konsumen berdaya untuk mendukung pemulihan ekonomi bangsa. Salam konsumen cerdas Indonesia!,” pungkas Mendag.
Pada acara ini Kemendag juga menunjukkan komitmennya melalui sinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdeA) untuk meningkatkan pengawasan barang beredar dan jasa pada perdagangan melalui sistem elektronik.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama yang dilakukan oleh Veri Anggrijono, Dirjen PKTN dan Bima Laga, Ketua ideA, disaksikan langsung oleh Lutfi, Mendag.
Veri menambahkan, sehubungan dengan pelaksanaan penandatanganan naskah kesepakatan bersama 43 perguruan tinggi, Ditjen PKTN juga menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor Indonesia dengan kategori ‘Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kementerian Perdagangan dengan Universitas dari Provinsi Terbanyak’.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB