PORTALSURABAYA.COM – Sebanyak 85 sertifikat tanah milik warga Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik telah diterbitkan dan dibagikan kepada warga yang disaksikan oleh Kepala Desa beserta perangkat Desa.
Pembagian massal sertifikat tersebut menjadi program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),Selasa (21/11/2023).
Kepala Desa (Kades) Babatan Sagita menyampaikan progam PTSL ini merupakan progam prioritas nasional artinya dari pemerintah pusat dalam percepatan sertifikasi tanah milik masyarakat, permohonan sertifikat menjadi pasti dan dipermudah.
âAlhamdulilah dalam pelaksanaan PTSL di Desa Babatan berjalan dengan lancar, mulai dari pendataan, pengukuran, pengecekan berkas sampai dibawa ke BPN semua sudah tidak ada masalah hingga terbit sertifikat milik warga,” katanya.
Baca Juga: Okupansi Hotel di Surabaya Meningkat Selama Piala Dunia U-17 2023
Ia menyebut saat ini sudah 40 persen tanah milik warga Babatan yang sudah memiliki sertifikat. Kemudian kedepan, tidak ada lagi gejolak masalah tanah.
“Sudah 40 persen tanah warga Babatan yang sudah bersertifikat. Tentu saja, harapan kami tidak ada lagi gejolak masalah tanah dan praktik- praktik mafia tanah maupun sengketa,” ungkap Sagita, Rabu (22/11/2023).
Kemudian dengan terbitnya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah warga yang ada di Desa sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ya, semoga bermanfaat bagi warga Desa, jangan sampai hilang, dijaga dengan baik dan jangan disalah gunakan,” jelasnya.
Sementara itu salah satu petugas BPN Gresik, Wahyu mengatakan pada tahap 1 ada sekitar 2.900 sertifikat, dan tahap 2 sekitar 12.000 sertifikat.
“Tahap pertama ntuk itu kami berharap kepada penerima sertifikat agar di gunakan sebaik mungkin oleh warga yang menerima sertifikat,” ucapnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB