PORTALSURABAYA.COM – Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, menerima Audiensi perwakilan buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Gresik yang melakukan penyampaian aspirasi dimuka umum (Pra May Day 2022) di depan kantor Pemerintah Kabupaten Gresik pada, Rabu (27/04/2022).
Setidaknya, ada 20 perwakilan buruh yang masuk ke dalam Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik Mereka diterima langsung oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah serta didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Budi Raharjo bersama Kaban Kesbangpol Gresik, Nanang Setiawan.
Adapun, unjuk rasa kali ini buruh menuntut untuk batalkan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menjadi aturan induk dari PP 36 Tahun 2021 dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Ditambah lagi menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dengan memihak peningkatan kesejahteraan masyarakat Gresik.
Ali Muhsin Jalil, Ketua KEP SPSI dalam Audiensi menyampaikan, Pihaknya menyayangkan terjadinya aksi pada hari ini yang menandakan bahwa komunikasi antara buruh dengan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak terjalin.
Baca Juga: Rembug Akur Warga Dua Kecamatan, Bupati Gresik Disambati Masalah Infrastruktur
“Pembinaan Kadisnaker Kabupaten Gresik kepada pengusaha Gresik dinilai sangat pasif sehingga banyak persoalan tenaga kerja belum terselesaikan.” katanya.
Selain itu, Ia mendesak Pemkab Gresik agar tetap mendukung buruh dalam menolak UU Omnibuslaw dan juga Bantuan operasional bagi SEKBER yang pernah dijanjikan oleh Bapak Bupati Gresik sampai dengan sekarang belum terealisasi.” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPC.FSP KEP. Kabupaten Gresik, Panjang Apin Sirait menyampaikan, Bahwa aksi kali ini adalah untuk membawa tuntutan nasional dan penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah kabupaten Gresik.
Selain itu Permasalahan yang ada di PT. New Era sangat kompleks dan sampai dengan sekarang buruh masih menduduki perusahaan untuk melindungi aset.” terangnya.
“Selama 1 tahun karyawan PT. New Era tidak dipekerjakan dan tidak mendapatkan upah sama sekali.” urainya.
Ia berharap kepada Wakil Bupati dan Disnaker Kabupaten Gresik untuk dapat bekerja secara profesional dalam mengatasi permasalahan buruh di Gresik.” tandasnya.
Ditambahkan Ketua PUK. KEP. KSPI New Era, Agus menyampaikan permasalahan yang ada di PT. New Era sampai dengan sekarang belum bisa terselesaikan. Selama 1 tahun karyawan PT. New Era tidak dipekerjakan dan tidak mendapatkan upah sama sekali.
Ia mendesak kepada Wabup Gresik agar ikut membantu dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di PT. New Era.” pungkasnya.
Baca Juga : Sinergi dengan Insan Pers, Smelting Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama
Menanggapi tuntutan tersebut Wabup Bu Min mengatakan, Kadisnaker merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Gresik yang diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mediasi antara serikat pekerja dengan Pemkab Gresik dalam menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan.
Wabup Bu Min mengaku akan meneruskan aspirasi para buruh yang menolak UU Cipta Kerja kepada Pemerintah Pusat. Sedangkan perihal langkah selanjutnya, Pemkab Gresik tidak memiliki kewenangan apapun untuk menolak UU ataupun kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Presiden maupun DPR RI.” terangnya.
“Karena Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah pusat juga yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Saya tidak punya kewenangan untuk menolaknya. Tapi kalau pun ada dari masyarakat, ya akan saya teruskan ke Pusat,” jelas Wabup Bu Min.
Selain itu, Terkait permasalahan ketenagakerjaan yang ada di PT New Era sekarang sudah masuk ke pengadilan dan tinggal menunggu hasil keputusan daripada pengadilan.” tambahnya.
Wabup juga menghimbau kepada tenaga kerja yang masih menduduki PT. New Era agar dapat mencari solusi pekerjaan lagi di luar PT. New era. Agar progam kerja dari Pemkab Gresik agar dapat memaksimalkan dan memprioritaskan penerimaan tenaga kerja yang mempunyai KTP Gresik.” ungkapnya.
Selain itu, Terkait janji Bapak Bupati Gresik untuk memberikan bantuan operasional kepada SEKBER akan segera di masukkan ke APBD.” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Budi Raharjo menambahkan, Program kerja dari Disnaker Gresik yang sudah pernah berjalan akan tetap dilanjutkan khususnya dana operasional bagi masing-masing serikat buruh akan di masukkan ke APBD.
“Pengelolaan keuangan di Disnaker Gresik masih dalam tahap pembahasan 2023 yang kedepan akan dalokasikan dana operasional bagi buruh.” ujarnya.
Sedangkan rencana penggunaan aula di pasar ikan baru Gresik yang di peruntukkan bagi kantor SEKBER Gresik akan segera direalisasikan dan akan menjadwalkan survey lokasi bersama ketua SP/SB Gresik.” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB