PORTALSURABAYA.COM – Pemilik maupun penanggung jawab RHU (Rumah Hiburan Umum) bertemu dengan Kapolrestabes surabaya bersama Danrem 084 Bhaskara Jaya, Bakesbang Kota Surabaya dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya menandatangi Pakta integritas.
Rumah Hiburan Umum (RHU) masih belum diijinkan beroprasi saat Surabaya sudah berada pada level 2 sesuai ketentuan Kemenkes namun ada pada level 3 aglomerasi sesuai Inmendagri.
Hal itu diketahui pada saat pemilik atau penanggungjawab tempat hiburan malam saat diajak koordinasi oleh Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, Polrestabes, Korem, Bakesbang melaksanakann rapat koordinasi dan penandatangan Pakta integritas dengan para pelaksana Rumah Makan maupun tempat hiburan di Kota Surabaya.
Hal itu dilakukan untuk menyambut persiapan kelonggaran yang diberikan pada zona kuning level 2 sesuai ketentuan Kemenkes dan level 3 aglomerasi sesuai Inmendagri.
“Dengan berbagai aturan hal ini harus kita persiapkan bersama bahwa Raihan capaian kondisi kota Surabaya yang semakin menguat menuju herd immunity harus kita jaga bersama, gotong royong yang sudah kita bangun harus kita pertahankan dan kita kuatkan ekonomi masyarakat Surabaya harus segera pulih untuk melakukan aktivitas,” kata Yusep, Jumat (10/9/2021).
Nantinya, semua tempat hiburan harus diperhatikan, saat ketentuan apabila sudah diizinkan dan telah memenuhi assessment ketentuan yang berlaku. Pertemuan dihadiri sebanyak 88 tempat mewakili manajemen masing-masing hadir menandatangani Pakta integritas untuk siap bekerja sama.
“Semuanya siap mendukung pemerintah kota dalam membangun herd immunity,” tambahnya.
Lanjutnya, yang paling penting adalah dari manajemen itu sendiri untuk menerapkan prokes. Untuk kontrol nantinya akan ada pengawasan terhadap proses pelaksanaannya serrta sangat tidak berharap jika kesempatan yang baik ini diraih semua pihak harus mendukung Surabaya menjadi kota yang herd immunity untuk membangun kembali percepatan ekonomi yang kuat.
Ketika ditanya, untuk tempat hiburan atau karaoke boleh buka atau belum? Kapolrestabes menjawab jika hal itu ketentuannya akan diatur oleh pemerintah kota Surabaya.
“Namun dalam menyikapi hal tersebut, kita harus mempersiapkan diri bersama-sama apabila kesempatan itu ada maka ketentuan itu harus ditaati dengan baik,” jelas Yusep.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB