simple hit counter
Hukrim

Warga Bojonegoro Ditangkap Polres Gresik, Pelaku Perampasan Mobil Taksi Online

×

Warga Bojonegoro Ditangkap Polres Gresik, Pelaku Perampasan Mobil Taksi Online

Sebarkan artikel ini
Pelaku Wawan Hermanto saat ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Senin (21/2/2022)./ Foto: bram
Pelaku Wawan Hermanto saat ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Senin (21/2/2022)./ Foto: bram

PORTALSURABAYA.COM – Pambudi (36) seorang pengemudi taksi online menjadi korban perampasan mobil yang dilakukan pelaku Wawan Hermanto (28) dengan modus memesan taksi online, yang kemudian dibuang di daerah Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Pelaku Wawan Hermanto harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Ia juga mendapat hadiah timah panas dari jajaran Satreskrim Polres Gresik saat mencoba kabur dari sergapan petugas.

Aksi pria asal Bojonegoro itu diketahui berawal dari laporan warga Desa Prambangan Kecamatan Kebomas menemukan seorang pria dengan kondisi tergeletak lemas di kawasan jembatan desa, pada Minggu malam lalu (20/2/2022).

Tubuhnya berlumuran darah dan terdapat luka sayatan pada bagian leher. Korban yang berasal dari Waru Sidoarjo itu langsung dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapat perawatan intensif.

“Sekitar pukul 22.30 WIB kami mendapatkan laporan bahwa korban mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Dengan berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Gresik langsung menerjunkan tim untuk memeriksa lokasi kejadian. Termasuk, menggali keterangan lainnya dari para saksi dan korban.

“Pengejaran langsung dilakukan setelah identitas pelaku kami dapatkan,” jelas Nur Azis.

Alumnus Akpol 2002 itu menyebut bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Desa Bulaklo RT 13/RW 02 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Meski demikian, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya,” ujar Nur Azis.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1380 DY, satu buah pisau yang digunakan pelaku beserta handphone milik korban. Dari hasil interogasi, motif pelaku karena alasan ekonomi, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan pasca pulang dari luar pulau jawa.

Meski demikian, perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Proses penyelidikan masih dilakukan, termasuk mencari tahu keterlibatan pelaku dengan tindak pidana lainnya,” pungkas Azis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *