PORTALSURABAYA.COM – Polisi gerebek rumah terduga pengedar narkoba MN (37) di Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Senin (30/8/2021) malam sekira pukul 20.30 wita.
Selain mengamankan MN, polisi juga mengamankan pemuda berinisial AZ. Belakangan pemuda berusia 22 tahun itu masih bertetangga dengan MN. Penggerebekan ini awalnya berdasarkan laporan masyarakat yang menduga rumah MN kerap digunakan untk pesta narkoba.
Saat penggeledahan, MN tak bisa melakukan perlawanan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket Terdiri dari 2 paket besar, 3 paket sedang dan 5 paket kecil.
Kemudian sebutir pil ekstasi, uang hasil penjualan Rp 1.050.000,- serta 3 unit telepon genggam merk Nokia dan smartphone keluaran terbaru Oppo Reno 6.
Kapolsek Sambung Makmur Iptu Kambali Amri saat dikonfirmasi media ini membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan narkoba.
“Benar mas. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Mapolsek,” ucap Iptu Kambali Amri melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).
Menurut Iptu Kambali, kini petugas melakukan mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan sumber barang didapatkan pelaku.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun,” tandas Kapolsek. (EDO)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB