PORTALSURABAYA.COM – Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik angka pernikahan dini pada tahun 2020 lalu meningkat menjadi 317 pasangan, sementara di tahun 2019 ada 100, sedangkan tahun 2021 dari bulan Januari sampai Juni sebanyak 160 pasangan.
Humas Pengadilan Agama Gresik, Sofyan Zefri mengatakan pada tahun 2020 lalu ada peningkatan yang drastis dari pasangan pernikahan dini dari tahun 2019.
“Iya memang meningkat untuk tahun 2020 sebanyak 317 dibandingkan dengan tahun 2019,”kata Sofyan, Jumat (2/7/201).
Menurut Sofyan, penyebab pernikahan dini karena adanya beberapa faktor, mulai dari faktor lingkungan dan hamil lebih dulu, atau sebelum menikah. Dalam persidangan dari 10 persen yang mengajukan dispensasi nikah hanya ada 2 orang yang hamil pada bulan Juni 2021.
Dengan adanya perubahan undang – undang pernikahan Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan usia untuk perempuan 16 tahun dan 19 tahun untuk laki -laki.
Kemudian ada perubahan undang – undang perkawinan Nomor 16 tahun 2019 tentang usia pasangan yang mau menikah dengan usia untuk perempuan 19 tahun dan laki – laki 19 tahun.
“Untuk kepada orang tua jangan mendesak anaknya untuk menikah di usia mudah dan paling usia ideal itu untuk perempuan 21 tahun dan laki – laki 25 tahun. Karena di usia tersebut sudah matang dari segi psikologi dan mental serta untuk menjauhkan dari perceraian,” jelasnya.
Kemudian Sofyan melanjutkan PA Kabupaten Gresik membuat program untuk mengurangi pernikahan dini yakni dengan inovasi konseling corner, sehingga bagi pasangan yang baru menikah bisa konsultasi terlebih dahulu di PA tujuannya agar mengurangi angka perceraian di Kabupaten Gresik.
“Kami membuat program konsultasi, inovasi konseling corner bagi pasangan muda atau usia dini. Tujuannya yang pasti untuk mengurangi angka perceraian,” ungkap Sofyan yang juga hakim di PA Gresik.
Sofyan menjelaskan untuk jumlah angka perceraian tahun 2020, yang sudah terdaftar sebanyak 2431. Putus (cerai) ada 2270, akta ada 2172.
Sedangkan tahun 2021 yang daftar sebanyak 1277, putus ada 1072 dan akta ada 972.
“Kami berharap kepada masyarakat khususnya untuk pasangan baru yang mau menikah lebih baik mengajukan konseling terlebih dahulu. Agar nantinya tidak ada perceraian lagi di Kabupaten Gresik,” katanya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB