PORTALSURABAYA.COM – Untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi terutama kepada petugas registrasi desa dan kasi pemerintahan kecamatan untuk menyamakan persepsi.
Kepala Dispendukcapil Gresik, Khusaini menjelaskan untuk saat ini terus berupaya mempermudah pelayanan pengurusan akta kelahiran dalam melakukan permohonan.
Karena itu, sosialisasi dilakukan termasuk kepada seluruh petugas registrasi desa dan Kasi kepemerintahan yang ada di kecamatan. Juga menyamakan informasi terkait dengan pengurusan akta kelahiran yang dilakukan penetapan oleh pengadilan.
“Jadi sosialisasi ini, kami undang seluruh petugas registrasi desa dan kasi pemerintahan kecamatan untuk menyamakan persepsi, agar semua pesan, persyaratan, prosedur bisa dibantu oleh petugas. Sehingga masyarakat tidak kesulitan melakukan permohonan,” ujar Khusaini, Selasa (21/9/2021).
Sedangkan untuk pengurusan akta kelahiran misalnya adopsi anak, lanjut Khusaini perubahan data – data di akta kelahiran yang tidak disertai pendukung perubahan nama, tanggal lahir, nama orang tua harus dilakukan penetapan di Pengadilan Negeri.
“Sehingga masyarakat tidak engan lagi untuk hubungan dengan petugas Disdukcapil dan pengadilan. Untuk itu kami mempermudah masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan untuk pelayanan pengurusan akta kelahiran anak, Dispendukcapil setiap hari melayani sekitar 50 sampai 60 orang per hari, sedangkan remak elektronik Kartu Tanda Penduduk (eKTP) sekitar 60 orang.
“Ya setiap hari ada 50 hingga 60 yang mengurus akta kelahiran anak, eKTP kita melayani 60 orang setiap hari juga,” ucap Khusaini.
KTP Pelajar dan Perubahan Nama Akta Lahir
Dispendukcapil melakukan menjemput bola dalam pembuatan KTP untuk pelajar atau siswa. Sebab siswa banyak disibukkan dengan pelajaran sekolah, sehingga tidak banyak waktu untuk ke kantor Disdukcapil atau ke Kecamatan.
“Jadi kami langsung menjemput bola untuk pengurusan KTP ke tiap sekolah dan rata – rata ada 150 anak dalam pembuatan KTP,” ujar Khusaini.
Sementara itu hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti menjelaskan, bahwa untuk masyarakat mengetahui prosedur yang di terapkan dari Disdukcapil, harus ditetapkan di pengadilan.
Misalnya untuk perubahan nama akta kelahiran, itu merupakan perubahan data dan harus melalui penetapan Pengadilan. Tapi kalau hanya kesalahan redaksional atau salah ketik bisa diajukan langsung ke kantor Disdukcapil.
“Jika ada perubahan nama akta lahir harus ke Pengadilan. Tapi jika hanya kesalahan redaksional atau salah ketik tidak usah untuk penetapan ke Pengadilan bisa di Disdukcapil sudah cukup,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk perubahan akta sudah banyak yang melapor ke Pengadilan dan termasuk soal pengangkatan anak (adopsi), ada permohonan kurang lebih 200 selama bulan Januari sampai September 2021 ini.
“Untuk permohonan pengangkatan anak yang sudah melapor selama tahun 2021 sampai bulan September kurang lebih 200 orang,” kata Rina.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB