PORTALSURABAYA.COM – Hari Anak Nasional (HAN) 2021 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli itu, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik mendorong dipenuhinya empat hak pokok anak.
Sehingga anak – anak di masa pandemi Covid-19 bisa diharapkan tumbuh menjadi anak yang tangguh, anak yang peduli serta bisa menjadi pelopor dan pelapor.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan PUHA Gresik, Soerati Mardhiyaningsih mengatakan dalam hal ini pada peringatan hari anak tahun ini mendorong pemenuhan hak anak.
Dalam hal ini, anak mempunyai 4 hak pokok yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
“Dalam memperingati Hari Anak Nasional dimana tahun ini dalam masa pandemi, anak bisa terpenuhi haknya. Anak juga memiliki empat hak itu,” ujar wanita yang akrab disapa Ningsih itu.
Misalnya lanjut Ningsih, anak – anak dapat mendorong agar semua anak di Kabupaten Gresik mempunyai akta kelahiran, anak – anak ikut menyuarakan tentang penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi) serta mencegah gizi buruk dan stunting.
Anak juga mensosialisasikan tentang hak perlindungan dari kekerasan dan anak juga bisa berpartisipasi melalui musrenbang khusus anak yang sudah dilakukan setiap tahun agar dapat diakomodir dalam musrenbang Kabupaten sebagai bagian dari Suara Anak.
“Setiap anak harus memiliki akta kelahiran, ikut menyuarakan AKI, AKB dan Ikut menyuarakan soal gizi buruk atau stunting. Juga mensosialisasikan perlindungan kekerasan,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).
Lebih lanjut, Ningsih mengungkapkan pemerintah Kabupaten Gresik sudah memfasilitasi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam rangka perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Juga melakukan pendampingan dan memfasilitasi kebutuhan layanan mulai dari layanan kesehatan, medicolegal, konseling, shelter dan pendampingan hukum dengan bersinergi lintas OPD terkait dan instansi/lembaga lain yang ada di Kabupaten Gresik.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki 2 yaitu Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” ujar Ningsih.
Lebih jauh, Ia menjelaskan di masa pandemi melalui forum anak mereka bisa menyuarakan semua melalui media online. Kemudian juga harus ada forum anak di Kecamatan dan desa/kelurahan untuk mulai aktif.
“Kami berharap dengan adanya forum anak di desa/kelurahan bisa sinergi dalam Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam rangka layak anak (dekela)kecamatan layak anak (Kedala) dan Kabupaten Layak anak (KLA),” terang Ningsih.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Anak Gresik, Jinan Elvaretta yang mengatakan untuk awal pandemi forum anak masih terkejut dan perlu proses untuk penyesuaian. Kegiatan yang semula direncanakan secara offline dirubah semua konsepnya menjadi online.
“Kami juga menyadari bahwa anak – anak juga berpengaruh baik secara mental dan fisik. Jadi awal pandemi dulu kami mengadakan kegiatan untuk pengurus forum anak agar mereka memiliki kesibukan yang positif dirumah. Selanjutnya baru kami mengadakan sebuah kelas online yang bisa diikuti oleh seluruh anak Indonesia,”ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB