PORTALSURABAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik dan PT. Petrokimia Gresik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah milik Pemkab.
Naskah perjanjian masing-masing ditandatangani oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dengan Direktur Utama PT. Petrokimia Dwi Satriyo Annurogo dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, di Ruang Putri Cempo Lantai I Kantor Bupati Gresik.
Penandatanganan MoU hari ini, merupakan tahap awal penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi di Kabupaten Gresik. Dalam kegiatan yang sama, dilakukan penandatanganan akta penggunaan dan pemanfaatan lahan, serta penyerahan SK pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Petrokimia Gresik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Asep Heri.
MoU di bidang penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi seluas 145.195 M² ini, sejatinya merupakan “pekerjaan rumah” yang tertunda sejak 12 tahun silam. Dengan kerja sinergi berbagai pihak, momen “bersejarah” ini akhirnya tiba.
“Hari ini, 27 Desember menjadi saksi bahwa pekerjaan yang tidak terselesaikan sejak 12 tahun silam akhirnya bisa tuntas. Ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat Kabupaten Gresik,” ungkap Bupati Yani, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Bupati Gresik Luncurkan Go Tani, Aplikasi Transaksi BBM Ekslusif Nelayan
Kata Bupati Yani, melalui selesainya tahap awal ini, selanjutnya pihak PT. Petrokimia Gresik bisa segera melaksanakan berbagai kewajibannya berupa pengurusan BPHTB dan perizinan-perizinan lainnya.
Gresik untuk Indonesia. Semangat inilah yang digaungkan dalam lewat penandatanganan MoU hari ini. Dengan kontribusi sekitar 52% kebutuhan pupuk nasional, PT. Petrokimia Gresik terus membutuhkan berbagai perluasan dan penambahan fasilitas dalam upaya pemenuhan kebutuhan pupuk yang terus meningkat.
Dengan sudah adanya payung hukum, serta kejelasan hak dan kewenangannya, maka pemanfaatan lahan reklamasi tersebut bagi PT. Petrokimia Gresik bisa dimaksimalkan dalam peningkatan ekonomi nasional.
“Berkat sinergi berbagai pihak, masalah bertahun-tahun silam akhirnya bisa selesai dalam waktu beberapa bulan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak hari ini, maka upaya-upaya peningkatan produksi pupuk dalam rangka mengejar program ketahanan pangan nasional bisa kita terus lakukan,” terang Dirut Petrokimia Gresik Dwi Satriyo.
Sinergi lintas pihak ini juga mendapat apresiasi tersendiri dari Kajati Jatim Mia Amiati. Dalam keterangannya, Kajati Jatim mengungkapkan harmonisnya hubungan berbagai pihak inilah yang membantu terselesaikannya permasalahan lahan tersebut.
“Terwujudnya penandatanganan MoU ini tentunya akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yakni Pemkab Gresik dan masyarakat, serta PT. Petrokimia Gresik. Perlu diingat, bahwa kita adalah satu dalam upaya pemenuhan ekonomi nasional,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Kegiatan “bersejarah” ini dihadiri oleh berbagai pihak. Dari jajaran Pemkab Gresik, tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman beserta beberapa kepala OPD. Dari jajaran Kejati tampak hadir Asdatun Kejati Jatim I Putu Gede Astawa, koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim Nur Intan Marolop, serta Kajari Gresik Muhammad Hamdan Saragih.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB