simple hit counter
Pantura

Pemkab Gresik – Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Bawean

×

Pemkab Gresik – Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Bawean

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama pihak Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan cukai di Bawean. / Foto: Humas Pemkab
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama pihak Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan cukai di Bawean. / Foto: Humas Pemkab

PORTALSURABAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai. Acara yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Sangkapura Kepulauan Bawean ini dikakukan secara hybrid secara daring dan luring pada Kamis (18/11/2021).

Sosialisasi ini diikuti secara luring oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Anggota Komisi I (Bidang Pemerintahan Dan Hukum) DPRD Gresik Fraksi PKB Bustami Hazim, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman, Camat Sangkapura Pulau Bawean Muhammad Syamsul Arifin, dan Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan serta para tokoh masyarakat di Kecamatan Sangkapura.

Sedangkan, secara daring diikuti oleh 3 (Tiga) Anggota Komisi I (Bidang Pemerintahan Dan Hukum) DPRD Gresik. Mereka adalah, Ketua Komisi I H. Jumanto dan Anggota Komisi I H. Suberi dan Lusi Kustianah, yang berada di kantor DPRD Kabupaten Gresik.

Bu Min, Sapaan akrab Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah meminta kepada para pedagang, toko kelontong untuk menjual rokok berpita cukai. “Masyarakat jangan beli rokok yang tanpa cukai,” tegasnya

Hal ini, Menurut Bu Min, karena Cukai merupakan salah satu penerimaan bagi Pemerintah. “Hasil Penerimaan Cukai nanti akan dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat, jadi apabila ada produk yang tanpa cukai, itu yang merugikan kita semua,” tandasnya.

Melalui darinf Ketua Komisi I (Bidang Pemerintahan Dan Hukum) DPRD Gresik H. Jumanto menambahkan bahwa saat ini ditengarai masih banyak peredaran rokok tanpa cukai, terutama di kepulauan.

“Daripada beli rokok tanpa cukai, mending tidak M
merokok biar sehat,” tegas politikus dari PDI-P itu.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman menjelaskan Sepak Terjang Institusinya dalam Pemberantasan Rokok Ilegal. Faisal Andy Rahman menyebut beberapa waktu, Kantor Bea dan Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 Miliar Batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), Ribuan Batang Sigaret Putih Mesin (SPM) , 228 Ribu Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Negara dan masyarakat dirugikan jika tidak tahu mana rokok yang ilegal dan legal oleh karena itu kita bersama sama mengenali mana rokok yang ber cukai dan rokok yang tidak bercukai cukai,” tambahnya.

“Menurutnya cukai berbeda dengan pajak dilihat dari penggunaannya ketentuannya dan bukan target dari pendapatan negara maka cukai beda sekali dengan pajak,” tegasnya.

Ada 5 (Lima) jenis rokok ilegal yang beredar selama ini. Yakni, rokok polos, rokok cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan cukai beda dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan.

“Penggunaan rokok ilegal akan dikenakan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun,” tegasnya.

Usai acara Sosialisasi, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman didampingi Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan, melakukan penempelan stiker gempur rokok ilegal dan stop rokok ilegal di kios dan pasar di dua Kecamatan di Kepulauan Bawean.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *