simple hit counter
Pantura

Pandemi, PA Lamongan Tangani Ribuan Kasus Perceraian Selama Januari-November 2021

×

Pandemi, PA Lamongan Tangani Ribuan Kasus Perceraian Selama Januari-November 2021

Sebarkan artikel ini
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan Mazir. / Foto:Bram
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan Mazir. / Foto:Bram

PORTALSURABAYA.COM – Angka perceraian di Kabupaten Lamongan mengalami peningkatan, seiring pandemi Covid-19 yang terjadi dan berimbas pada faktor ekonomi (pendapatan) keluarga.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan Mazir mengatakan, bahkan selama rentang 2020 kemarin, pihaknya menangani sebanyak 3.000-an kasus perceraian. Dengan untuk tahun ini, dari Bulan Januari hingga November sudah sebanyak 2.600 perkara perceraian yang ditangani oleh PA Lamongan.

“Memang ada peningkatan dibanding sebelum pandemi Covid-19. Selama pandemi, kami biasa rata-rata menangani 200-an lebih kasus perceraian setiap bulannya. Bahkan bulan ini, belum sampai akhir November sudah sekitar 250-an kasus yang kami tangani,” ujar Mazir saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Angka kasus perceraian yang tercatat saat ini, diperkirakan oleh Mazir masih akan terus meningkat hingga akhir tahun. Dengan Mazir menjelaskan, kasus perceraian yang terjadi banyak dikarenakan oleh faktor ekonomi keluarga, sehingga pasangan suami istri (pasutri) memutuskan untuk bercerai.

“Banyak faktor yang mempengaruhi, tapi saat ini faktor ekonomi yang mendominasi sekitar 30 persen dari total perkara setiap bulannya. Kemudian baru menyusul faktor-faktor yang lain, seperti pertengkaran dan selingkuh,” kata Mazir.

Dari banyak kasus perceraian yang ditangani PA Lamongan, ungkap Mazir, pasutri yang hadir pada saat persidangan mengaku, pendapatan berkurang lantaran telah diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja, serta pendapatan yang didapatkan untuk keluarga tidak lagi sama atau jauh berkurang dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

“Kebanyakan pasutri yang bercerai itu masih usia produktif. Masih muda, di bawah 40 tahunan,” ucap Mazir.

Selain faktor ekonomi, angka perceraian di Lamongan juga disebabkan adanya ketidak cocokan antara suami istri. Keduanya terpaksa mengajukan gugatan perceraian karena sudah tidak lagi menemukan jalan damai disaat menjalani kehidupan berumahtangga. Sementara rata-rata pasangan suami istri yang mengajukan gugatan perceraian berusia produktif 35 hingga 40 tahun.

“Ada juga yang masalahnya cekcok dengan pasangannya dan alasannya dari pada diteruskan berumahtangga mendingan lebih baik pisah saja,” jelas Mazir.

Ia menjelaskan, PA Lamongan sebenarnya sudah berupaya untuk meminimalisir supaya angka perceraian yang terjadi berkurang. Termasuk, memberikan masukan kepada para pasutri yang sedang berperkara untuk dapat rujuk, sehingga mengurungkan niatnya agar tidak sampai meneruskan ke langkah perceraian.

“Setiap kali ada perkara, kami juga selalu mencoba untuk melakukan mediasi. Karena dampak perceraian, dapat berdampak buruk terhadap mental dan perkembangan anak,” tutur Mazir.

Namun dikatakan Mazir, memang ada pasutri yang kemudian memikirkan ulang langkah mereka dan akhirnya kembali rujuk. Tapi banyak juga di antara mereka yang sudah merasa jengah, dan tetap melanjutkan niatnya untuk berpisah.

“Ada banyak juga pasutri yang memikirkan ulang dan kembali rujuk, ada juga yang sudah merasa jengah sehingga memilih berpisah,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *