simple hit counter
Hukrim

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Pamer 48 Tersangka dari 37 Kasus

×

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Pamer 48 Tersangka dari 37 Kasus

Sebarkan artikel ini
IMG 20220906 WA0013 - Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Pamer 48 Tersangka dari 37 Kasus
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Narkoba saat ungkap kasus narkoba dengan 48 Tersangka dari 37 kasus, Selasa (6/9/2022)./ (Foto: Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Selama kurun waktu 22 Agustus hingga 2 September, Polres Gresik menangkap 48 Tersangka dari ungkap 37 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 dengan barang bukti (BB) sabu seberat 47,17 gram dan 1363 butir pil koplo.

Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan terungkapnya kasus narkoba ini berkat kerjasama dengan istansi terkait yang sama-sama berkomitmen untuk memberantas narkoba di Gresik.

“Alhamdulillah ungkap kasus narkoba ini berkat sinergitas antar instansi yang terkait, hingga bisa mengungkap puluhan kasus narkoba di Gresik,” katanya, Selasa (6/9/2022) di halaman Mapolres Gresik.

Dari hasil ungkap kasus narkoba ini, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil ungkap 12 kasus dengan 15 tersangka. Lalu jajaran Polsek ungkap 25 kasus dengan 33 tersangka.

Baca Juga: Kalah dari Bekasi City FC, Pelatih Gresik United Kecewa pada Wasit

Dari ungkap kasus narkoba ini, wilayah Menganti menjadi yang paling banyak sebab ada 8 kasus narkoba dan meringkus 11 tersangka. Kemudian wilayah Ujungpangkah dengan 3 kasus, mengamankan 4 tersangka.

Pasal yang dijeratkan kepada puluhan tersangka narkoba yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

“Untuk itu kami berharap kepada suluruh warga Gresik khususnya agar waspada dan menghimbau kepada anak-anaknya, saudaranya agar tidak memakai narkoba dan sejenisnya, karena bisa terjerat hukuman pidana,” kata Azis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *