simple hit counter
HeadlineHukrim

Ngaku Petugas PLN, Empat Sekawan Maling Kabel Ditangkap Polres Gresik

×

Ngaku Petugas PLN, Empat Sekawan Maling Kabel Ditangkap Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
maling kabel polres gresik - Ngaku Petugas PLN, Empat Sekawan Maling Kabel Ditangkap Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menunjukkan komplotan maling kabel PLN, Selasa (18/7/2023)./ (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Empat sekawan maling Kabel PT. PLN antar kota di ringkus Polres Gresik. Dua warga Kota Cilegon, Banten yakni ES (39) dan MH (30). Satu warga asal Kota Serang, Banten berinisial HL (31), dan UY (31) warga Menganti, Gresik.

Komplotan maling kabel antar kota di Jawa Timur berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Gresik. Aksi mereka dilakukan sejak bulan April hingga Juli 2023 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 250 juta.

Sebanyak 32 titik lokasi travo milik PT PLN di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Gresik menjadi sasaran empuk dalam aksi pencurian kabel tembaga ini. Mulai dari wilayah Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura menjadi petugas PLN dan sudah beraksi di 32 titik di 8 Kecamatan di Gresik.

“Mereka seakan-akan melakukan patroli atau melihat kondisi di wilayah Gresik, Surabaya, Lamongan, dan Mojokerto,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Modus Top Up OVO, Pria Surabaya Ditangkap Reskrim Polsek Tambaksari

Empat tersangka komplotan maling melakukan aksinya dalam kondisi sepi sekitar pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Mereka menggunakan gunting kabel yang dilapisi isolator listrik yang telah disiapkan sebelumnya.

“Selanjutnya tersangka melakukan pencurian kabel dengan cara membuka panel kotak travo. Kemudian mematikan arus listrik dengan cara memutar saklar di dalam panel kotak travo, setelah itu tersangka memotong empat buah kabel tembaga panjang masing masing 9 meter yang menghubungkan antara travo di bagian atas dan panel travo pada bagian bawah,” jelas AKBP Adhitya Panji Anom.

Dalam satu malam, komplotan maling kabel tembaga sanggup melakukan pencurian di 3 hingga 4 titik. Setelah berhasil melakukan pencurian, kabel tembaga langsung dijual oleh tersangka kepada penadah.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun 4 bulan,” pungkas mantan Kapolres Blitar ini.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 70 kg, 1 buah timbangan gantung, 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna silver metalik, 2 gunting tembaga, dan 3 pasang plat nomor mobil.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *