simple hit counter
Hukrim

Nafsu! Kakek di Lamongan Nekad Cabuli Nenek 75 Tahun

×

Nafsu! Kakek di Lamongan Nekad Cabuli Nenek 75 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial RS (70) di Mapolres Lamongan, Sabtu (31/7/2021)
Pelaku berinisial RS (70) di Mapolres Lamongan, Sabtu (31/7/2021)

PORTALSURABAYA.COM – seorang nenek berinisial KS (75) asal Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku tersebut merupakan tetangganya sendiri yang sudah kakek berinisial RS (70).

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat dihubungi mengatakan, kasus pemerkosaan sendiri terjadi pada Kamis ( 8/7/2021) lalu di Desa Sidomukti, Brondong. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah didatangi pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu.

“Setelah kejadian itu korban berteriak dan meminta tolong. Teriakan itu membuat anak korban mendatangi rumah KS,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini, Sabtu (31/7/2021).

Yoan melanjutkan anak korban yang kala itu tengah tengah mandikan kucing peliharaannya di depan rumah, kemudian mencari sumber suara teriakan tersebut.

Setelah itu anak korban syok melihat ibunya tengah diperkosa oleh RS. Hingga akhirnya anak korban meminta bantuan kepada keponakannya dan melaporkan kasus tersebut ke mapolsek setempat.

“Saat anak korban datang ke rumah korban ternyata ada sepeda angin milik pelaku yang terparkir di depan rumah korban, anak korban kemudian masuk ke rumah yang dalam keadaan terkunci tersebut,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian begerak lalu menangkap pelaku RS yang kemudian membawa ke Mapolres Lamongan.Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka juga mengaku khilaf.

“Saya khilaf, saya minta maaf,” singkat RS saat digelandang di Mapolres.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan, agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *