PORTALSURABAYA.COM – Seorang oknum pegawai Dispendik Kota Surabaya, Diki Arfian (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri.
Warga Surabaya ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih membenarkan pelaku Diki Arfian, penipuan berkedok bisa meloloskan siswa masuk SMP. Pelaku saat ini masih dilakukan penyidikan.
“Iya, kami amankan seorang pelaku penipuan dengan modus bisa meloloskan siswa masuk sekolah SMP Negeri,” ujar Imam saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Komplotan Maling Acak-Acak Rumah Mewah di Surabaya
Imam menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menipu dua orang, dengan total kerugian korban sekitar Rp20 juta.
“Pengakuannya, korbannya baru dua orang. Dan kepada para korban, yang bersangkutan menjanjikan bisa meloloskan putra-putri korban di SMPN Surabaya tanpa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” jelasnya.
Ditanya soal apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Imam mengaku masih melakukan pendalaman.
“Mohon waktu. Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman. Nanti updatenya kami sampaikan lagi,” pungkasnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB