PORTALSURABAYA.COM – Merasa jadi korban malapraktik salah satu klinik kecantikan di Gresik, seorang wanita berinisial LF (42) warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gresik.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja & Partner, korban melaporkan FFB (25) warga Desa Lowayu RT24 RW06, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik selaku pemilik klinik kecantikan Fairuz Skincare Gresik.
“Kami melaporkan saudara FFB atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (ayat 1 dan 2) jo pasal 77 dan atau pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 98 Jo Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Wellem.
Wellem lalu membeberkan terkait apa yang menimpa kliennya. Yang mana, sekitar bulan April 2021 kliennya melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara dan tretmen lainnya di klinik Fairuz Skin Care yang berlokasi di Perum GKA jl. Merak Blok D 14 Kabupaten Gresik.
“Ketika perawatan itu klien kami bertemu dengan terlapor dengan memperkenalkan diri sebagai dokter kecantikan sekaligus sebagai pemilik Fairuz Skin Care Gresik. Disitu klien kami mendapat beberapa kali injeksi disertai infus selama 3 jam oleh terlapor,” ungkapnya.
Saat perawatan itu, lanjut Wellem, terlapor dibantu oleh dua pegawainya perempuan. Setelah menjalani perawatan, korban mendapatkan obat minum pereda nyeri, cream siang malam, dengan disertai lembar cara penggunaan.
“Adapun beberapa kosmetik yang diberikan oleh terlapor kepada korban waktu itu antara lain, Cream Pagi, Facial Foam, Toner, Cream Malam dengan kode BPPOM yang sama yakni MD 14282C, Exp November 2023,” terangnya.
Dengan perawatan itu, korban dikenakan biaya sebesar Rp 8 juta oleh terlapor. Begitu 4 bulan kemudian pasca menjalani perawatan dan menggunakan produk dari terlapor, korban mengalami gatal-gatal pada kulit sampai wajah bengkak-bengkak.
“Karena merasakan dampak yang aneh dari perawatan dan produk yang digunakan tersebut, korban kemudian menghentikan penggunaan produk yang didapatkan dari terlapor,” ucapnya.
Curiga dengan layanan yang ada pada klinik pelapor, pihak korban kemudian berusaha mencermati kembali produk kosmetik dari terlapor yang ternyata tedapat dugaan belum mendapatkan ijin dari BPPOM.
“Kenapa kami menduga produk yang diberikan terlapor belum mendapat ijin BPPOM, sebab pada kosmetiknya tercantum kode MD (kode BPPOM untuk pangan dan bukan untuk kosmetik),” pungkasnya.
Pelapor juga melakukan pengecekan melalui situs resmi PD DIKTI disitu tercantum nama Fairuz Fatin Bahriyah, berkelamin perempuan, perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, program studi Hubungan Internasional, jenjang S-1, nomor induk mahasiswa 192214019, semester awal ganjil tahun 2014, status dikeluarkan.
“Sehingga dengan demikian berarti nama yang tercantum tersebut drop out dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada semester genap di tahun 2014,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan dugaan malapraktik sebuah klinik kecantikan di Gresik, pihaknya membenarkan laporan tersebut.
“Siap betul mas,” katanya yang ditanggapi melalui pesan aplikasi whatsapp, Kamis (17/2/2022).
Diketahui, korban juga melaporkan FFB secara terpisah di Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Yang mana, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan modus investasi klinik kecantikan.
“Pada saat itu terlapor memperkenalkan dirinya sebagai dokter kecantikan/Spesialis Kulit dan Kelamin sejak 20218. Padahal waktu itu usianya masih 22 tahun,” imbuh Wellem.
Sementara itu, ketika berupaya mengkonfirmasi pihak terlapor dengan mendatangi Klinik Kecantikan Fairuz Skin Care di Perum GKA Gresik disitu terlihat sepi dan pintu pagar terkunci.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB