simple hit counter
Hukrim

Masalah Ekonomi, Kuli Bangunan asal Surabaya Nekat Curi Sepeda Angin

×

Masalah Ekonomi, Kuli Bangunan asal Surabaya Nekat Curi Sepeda Angin

Sebarkan artikel ini
MIR (24) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (26/9/2021)./ Foto: Wicak
MIR (24) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (26/9/2021)./ Foto: Wicak

PORTALSURABAYA.COM – Gelap mata terkait masalah ekonomi, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan asal Tambaksari, Surabaya berinisial MIR (24) hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari.

MIR ditangkap polisi karena tertangkap basah mencuri sepeda angin sport merek Polygon Type Stratos, milik pria berinisial SHB (56), seharga kisaran Rp 6,6 juta.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat korban sedang masuk ke dalam toko swalayan di Jalan Raya Darmo, Tegalsari, Surabaya.

Tanpa diketahui oleh pelaku, aksinya telah di perhatikan oleh sang pemilik sepeda (korban) sebelum ia berhasil membawa sepeda angin berwarna merah bata tersebut.

Tak lama kemudian, pelaku disergap beramai-ramai oleh korban dan sejumlah pengendara yang kebetulan melintas di kawasan tersebut.

“Korban beli minum, memarkir sepedanya di parkir depan, dia lihat pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, Iptu Marji Wibowo, Minggu (26/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksi pencurian tersebut. Rencananya, sepeda hasil curian itu akan dijual ke tempat loak barang bekas.

Saat di singgung perihal motif pelaku, Marji mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi yakni mencari tambahan penghasilan.

“Motif ekonomi. Rencana akan di jualnya ke loak. Pengakuan pelaku baru satu kali melakukan pencurian,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *