simple hit counter
Brantas

Langgar Dua Perda, Satpol PP Kota Mojokerto Segel Ruko Bodong

×

Langgar Dua Perda, Satpol PP Kota Mojokerto Segel Ruko Bodong

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Mojokerto menyegel satu proyek bangunan di Jalan Mojopahit, Nomor 26 yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (18/10/2021)./ Foto: Susan
Satpol PP Kota Mojokerto menyegel satu proyek bangunan di Jalan Mojopahit, Nomor 26 yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (18/10/2021)./ Foto: Susan

PORTALSURABAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel satu proyek bangunan di Jalan Mojopahit, Nomor 26 yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (18/10/2021). Tidak hanya itu, pekerja bangunan diminta langsung menghentikan pengerjaan.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menjelaskan penyegelan dilakukan setelah pemilik bangunan diberikan teguran berupa surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali untuk mengurus IMB.

Bangunan seluas 15×8 meter persegi ini diketahui milik Ismadi warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan dianggap melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang bangunan gedung.

“Tidak berizin. Melanggar dua Perda sekaligus, dan untuk itu kami lakukan sidak. Surat peringatan juga sudah kami kirimkan sebanyak tiga kali, mulai dari SP satu sampai SP ke tiga tetap tidak digubris,” ucap Fudi saat dikonfirmasi.

Meski diberi kelonggaran waktu selama tiga minggu untuk melakukan pengurusan IMB ke Kantor DPMPTSP Kota Mojokerto, lanjut Fudi, pemilik tetap tak memiliki itikad baik untuk melakukan pengurusan.

Dimana sebelumnya bangunan ini adalah hunian tempat tinggal, dan sekarang sedang dibangun ruko dua lantai.

“Maka hari ini, kita tutup. Sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke perizinan. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun,” ia menegaskan.

Pemasangan segel dan penghentian aktivitas pekerja bangunan dilakukan hingga kapan, Fudi menyebut, pihaknya akan melepas segel jika pemilik sudah memiliki IMB.

Bahkan, pengerjaan bangunan sekarang sudah beralih bentuk dari bangunan awal rumah tinggal yang belum memiliki IMB.

“Nunggu izin keluar. Baru segel kita buka dan pengerjaan silahkan dilakukan kembali. Sebelumnya ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalau pun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB,” pungkasnya.* (Susan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *