simple hit counter
Brantas

Kota Mojokerto Masuk PPKM Level 1, Ning Ita: Pesan Saya, Jaga Prokes!

×

Kota Mojokerto Masuk PPKM Level 1, Ning Ita: Pesan Saya, Jaga Prokes!

Sebarkan artikel ini
Capaian vaksinasi Kota Mojokerto yang tertinggi se Jawa Timur menjadi salah satu indikator turunnya level PPKM./ Foto: Susan
Capaian vaksinasi Kota Mojokerto yang tertinggi se Jawa Timur menjadi salah satu indikator turunnya level PPKM./ Foto: Susan

PORTALSURABAYA.COM – Upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam menekan angka penyebaran COVID -19 mulai menunjukkan hasil. Kota kecil dengan tiga kecamatan ini akhirnya masuk ke wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kota Mojokerto menjadi satu dari 9 kabupaten dan kota se Jawa – Bali yang ditetapkan masuk di PPKM level 1. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 Nopember 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya, Senin (18/10/2021) malam, penentuan level pada Inmendagri Nomor 53 ini sedikit berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Lantaran ada perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi.

Yakni syarat vaksinasi kabupaten atau kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten atau kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.

Ini yang menjadi salah satu sebab akhirnya Kota Mojokerto bisa mandiri turun level 1 PPKM lepas dari wilayah aglomerasi. Mengingat tetangga terdekat yakni Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo masih berada di level 3 dan 2 PPKM.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengaku kaget dan senang dengan putusan tersebut. Pasalnya, selama ini wilayahnya sulit turun level karena terbentur aglomerasi.

“Jadi meskipun capaian vaksinasi kita sudah tinggi tak akan ada artinya jika wilayah aglomerasi belum memenuhi target. Sehingga itu yang menjadi sebab kenapa kita sulit turun level kemarin,” ujarnya.

Pun demikian dengan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) Kota Mojokerto yang selalu tinggi. Padahal, rata-rata yang menghuni adalah pasien dari luar Kota Mojokerto.

“Jumlah rumah sakit swasta kita juga banyak dan semua melayani pasien COVID-19. Sehingga menjadi jujugan pasien luar kota, terutama yang rumahnya di daerah perbatasan. Dan atas dasar kemanusiaan kita tidak bisa menolak itu,’ ucapnya.

Ning Ita menyebut, sejatinya jumlah kasus konfirmasi COVID-19 harian di Kota Mojokerto sudah menurun sejak September lalu. Terbukti dengan kosongnya rusunawa yang selama ini menjadi tempat isolasi terpadu bagi pasien COVID-19.

“Selain itu kita juga sudah masuk level 1 berdasarkan hasil assasemen situasi COVID-19 dari Kemenkes RI per 25 September kemarin,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).

Dengan turunnya level PPKM ini, Ning Ita berharap masyarakat untuk tetap patuh menjaga protokol kesehatan. Karena status penurunan level ini punya jangka waktu dan akan terus dievaluasi per minggunya.

“Pesan saya cuma satu yakni prokes. Karena pandemi belum berkahir, apalagi kini negara juga dikhawatirkan dengan serangan gelombang ketiga COVID-19,” pungkasnya.

Meskipun PPKM Kota Mojokerto sudah turun level, sejumlah aturan masih diterapkan di berbagai sektor untuk mencegah melonjaknya kasus positif COVID-19.

Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMALB, MALB maksimal 62 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan PAUD maksimal 33 persen.

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah di vaksin. Dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi di pintu akses keluar masuk kantor tempat kerja.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung 100 persen. Khusus untuk super market dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sejak 14 September 2021.

Pelaksanaan kegiatan makanan dan minuman di tempat umum warung, restoran, rumah makan dan PKL di izinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.

Mall juga dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. Bioskop kapasitas 75 persen. Anak-anak dibawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Dan untuk tempat ibadah serta fasilitas umum kapasitas pengunjung dibatasi hingga 75 persen.* (Susan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *