PORTALSURABAYA.COM – Edarkan narkotika jenis sabu dua pria yang masih bertetangga asal Jalan Ketandan, Kecamatan Genteng, Surabaya ditangkap polisi. Kedua tersangka itu yakni YA (53) dan AZ (57), ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Saat kami geledah di dalam rumah tersebut ditemukan 30 poket sabu siap edar dengan berat total 11,28 gram, timbangan elektrik dan ponsel,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Bejat! Sekeluarga Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi Surabaya
Alumni Akpol tahun 2004 itu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering adanya transaksi sabu.
“Berbekal informasi tersebut kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pengedar tersebut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka YA mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dengan cara membeli di daerah Madura dengan menyuruh AZ.
“Tak lama dari balik dari berkulakan barang bukti itu, keduanya berhasil kami sergap di rumahnya,” tegas AKBP Daniel Marunduri.
Atas perbuatannya keduanya saat ini tengah di tahan di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan terancam pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB