PORTALSURABAYA.COM – Akhir-akhir ini banyak iming-iming menawarkan pinjaman uang atau modal secara online dengan mudah melalui pesan singkat atau lewat aplikasi.
Tanpa syarat yang rumit, cukup mengirimkan data-data pribadi dan langsung terkirim uangnya tapi dengan bunga yang mencekik.
Bahkan sering terjadi kasus pinjaman online (pinjol) ini berakhir dengan tunggakan biaya pembayaran yang melebihi uang yang di pinjam.
Karena itu, Direktur LBH Fajar Trilaksana Gresik, Fajar Yulianto mengatakan bahwa masyarakat harus berhati – hati dalam melakukan pinjaman online (pinjol) sebab bunga sangat mencekik dan karena itu bisa berakhir dengan yang petaka bagi peminjam karena tertekan.
Kemudian Ia mencontohkan, seperti yang terjadi kepada seorang sopir taksi yang terjerat hutang di pinjol, karena tidak sanggup membayar, akhirnya memilih mengakhiri hidupnya.
“Maka harus bisa lebih hati-hati jika meminjam uang melalui pinjol. Harus memilih pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Fajar menjelaskan pinjam melalui online atau ojok sangat gampang dalam proses pinjaman, hanya cukup dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) uang langsung cair ditransfer ke rekening.
“Ya, cukup mudah, cukup dengan melakukan pengisian KTP, langsung ditransfer ke rekening,” ungkapnya, Senin (27/9/2021).
Karena itu, lanjut Fajar untuk trik aman melakukan peminjaman melalui pinjol, harus cari tahu dulu badan hukum dan untuk izin perusahan yang buka aplikasi dan dimana kantornya.
“Cari tahu dulu, apakah berbadan hukum, apakah punya ijin usaha, alamat kantor dan juga harus jelas pembayaran dan jangan berfikir untuk cepat mendapatkan uang,” katanya.
Sementara ketika sulit membayar, cari solusi gali lubang tutup lubang dari aplikasi satu ke aplikasi yang lain. Sehingga semakin dalam dan di tambah lagi teror dari pinjol ke rekan, famili dan relasi dimintai pertanggungjawaban.
“Untuk itu paling aman hindari pinjaman online (pinjol) dan hindari riba,”ucapnya.
Fajar menerangkan pada dasarnya lembaga jasa keuangan pinjaman online (pinjol) ada dua, legal dan ilegal. Legal artinya lembaga itu telah mendapatkan izin operasional dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Memiliki SOP penagihan yang jelas sesuai dengan peraturan Indonesia dan peraturan OJK serta menghormati norma hukum dan kaidah di masyarakat. Sedangkan untuk yang ilegal tidak ada dengan hal ini, dan tidak terdaftar di OJK.
“Jika anda di tagih dan padahal anda tidak pernah pinjam, maka harus dicatat nomornya yang menghubungi anda. Selain melapor kepada pihak kepolisian terdekat dan apabila masih meneror lagi maka diabaikan saja atau di blokir nomor yang menghubungi anda,” jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB