PORTALSURABAYA.COM – Gelap mata dengan mencari pemasukan tapi dilakukan dengan cara salah dilakukan FR (24) yang menjual narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya itu, warga Simokalangan Surabaya ini harus berurusan dengan polisi.
Tersangka FR ini nekat menjajakan narkotika jenis sabu ke teman-teman dekatnya untuk mendapatkan pundi rupiah. Aktifitas itu dilakoni FR sejak enam bulan yang lalu, saat Ia berkenalan dengan pria yang akrab disapa Mbah.
Diketahui, dari si Mbah inilah, puluhan gram narkotika jenis sabu dipasok untuk diperjual belikan setiap minggunya.
Kemudian, saat ditangkap, kepada penyidik, tersangka FR mengaku membeli paket sabu itu dengan uang hasil pinjaman sebesar Rp 4 juta yang ditukar dengan 4 gram sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka FR ini membeli sabu dari pria bernama Mbah, tapi dengan uang hasil pinjaman yang kemudian ditukar atau untuk membeli empat gram sabu.
“Tersangka kemudian memecah sabu itu dengan paket kecil. Lalu dijual kembali dengan keuntungan 50 ribu per paketnya,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).
Daniel menambahkan penangkapan tersangka FR dilakukan anggotanya setelah melakukan menyelidiki dengan cara under cover buy pada hari Kamis (7/10/2021) malam lalu.
Setelah mendapatkan target, petugas kemudian meringkus tersangka yang kedapatan hendak mengantar paket sabu ke seorang pembeli.
“Setelah kami tangkap, tersangka ini lalu dikeler ke rumahnya, disana cukup banyak di temukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Lalu Ia menyebut diantara barang bukti yang ditemukan antara lain, 8 bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,08 gram, sebuah handphone dan ATM yang biasa di gunakan untuk melakukan transaksi via transfer bank.
“Di rumah tersangka, kami menemukan 8 bungkus sabu dengan berat total 7,08 gram, ATM dan handphone,” ungkap Daniel.
Saat ini, polisi masih terus melakukan upaya pengembangan terhadap penyuplai sabu milik FR dengan buronan yang dipanggil Mbah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB