simple hit counter
HukrimHeadline

Jadi Korban Mafia Peradilan, Hitakara Apresiasi Kepada KY Pecat Hakim Mangapul

×

Jadi Korban Mafia Peradilan, Hitakara Apresiasi Kepada KY Pecat Hakim Mangapul

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 30 at 23.57.18 - Jadi Korban Mafia Peradilan, Hitakara Apresiasi Kepada KY Pecat Hakim Mangapul
Pengacara PT Hitakara, R. Primaditya Wirasandi dan Livia Patricia

PORTALSURABAYA.COM – PT. Hitakara, korban mafia peradilan PN Surabaya memberi apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memecat Hakim Mangapul, SH, MH terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada tanggal 30 Juli 2024. Hukuman pemecatan dinilai sudah tepat.

Hakim Mangapul, sebagaimana dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda. Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024. Mangapul bersama-sama hakim Suswanti, dan Sudar, memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan.

Baca Juga: PKB Gresik Dukung Muhaimin Iskandar Jadi Ketua Umum di Muktamar PKB 2024 Bali

Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

“Kami minta hakim Suswanti, dan Sudar juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap,”kata R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konferensi pers di Surabaya.

“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur,”jelasnya.

Saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara. “Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,”ujarnya.

PT Hitakara yang sedang berangsur membaik setelah didera pandemi covid19 di tahun 2020-2022, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *