PORTALSURABAYA.COM – Mengaku sebagai anggota Interpol Task Force Internasional Indonesia, tiga warga Kedamean Kabupaten Gresik ditangkap anggota Babinsa. Ketiganya dikabarkan untuk mendaftar harus membayar ratusan juta serta di iming-imingi gaji jutaan rupiah.
Tiga orang yang ditangkap itu yakni Rio Anggara (24) Suko Haryono (52) diketahui sepasang bapak dan anak asal Desa Turirejo dan Suhardi (47) warga Desa Ngepung. Terhitung sudah empat tahun tergabung dalam Interpol “abal-abal”.
Mereka bukannya menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp 9 juta perbulan, tapi malah disuruh bayar.
Dari ketiga Interpol “abal-abal” itu, Suko memiliki pangkat paling tinggi yakni Serka (Sersan Kepala). Sementara Rio dan Suhardi berpangkat Sertu (Sersan Satu). Saat ditanya alasan bergabung, mereka beralasan selain tergiur gaji besar, juga demi perjuangan menjaga NKRI.
“Saya diajak teman, kegiatan kami kumpul – kumpul membicarakan masalah negara. Seperti hutang negara dan pertahanan. Ini demi perjuangan dan saya akan menerima gaji Rp. 9 juta perbulan,” ungkap Suko.
Diketahui, ketiga Interpol “abal-abal” itu masih ada hubungan famili. Mereka diamankan oleh Kodim 0817/Gresik bersama sejumlah barang bukti yakni seragam, kartu anggota yang tertera logo TNI dan logo Presiden Republik Indonesia serta surat perintah.
Informasi yang dihimpun, satuan Interpol gadungan ini sudah memakan banyak korban. Mereka yang ingin gabung diminta membayar sekitar Rp 200 juta. Rata-rata calon anggota percaya jika lembaga ini berdinas di Kantor Istana Merdeka dan akan menerima gaji besar.
Mirisnya, tiga anggota Interpol “abal-abal” itu dikabarkan menjual tanah orang tuanya untuk biaya daftar masuk. Seperti diungkapkan mantan Kades Turirejo Suriyanto, jika penyerahan uang sebesar Rp 200 juta itu setelah kedua warganya itu menjual tanah.
“Setelah transaksi jual beli dengan pembeli tanahnya, uang hasilnya itu langsung yang menerima pihak oknum dari interpol. Memakai seragam yang sama, hitam – hitam,” katanya saat ditemui di Koramil Kedamean, Kamis (28/10/2021).
Selain mereka, ada lagi M. Arif Siswanto yang mengaku sebagai Panglima Komando dengan pangkat Mayjend (Mayor Jendral) dari Kabupaten Jombang. Mereka adalah pimpinan dari Rio, Suko dan Suhardi. Arif juga telah datang memberikan keterangan.
Sementara itu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail membenarkan sempat mengamankan orang yang mengaku anggota interpol. “Setelah diperiksa kemudian kami serahkan ke Polres Gresik. Karena itu berkaitan dengan warga sipil. Jadi biar kepolisian yang memproses,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan jajarannya telah menangani kasus ini. Ada lima orang yang dimintai keterangan, satu di antaranya berpangkat Mayjend. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan sejauh ini belum ditemukan unsur pidana.
“Mereka tidak kami tahan, karena barang bukti yang ada tidak cukup dan belum ditemukan unsur pidana. Selain itu, yang bersangkutan saat dimintai keterangan juga berlaku kooperatif,” jelas Wahyu Rizki Saputro.
Terkait uang Rp. 200 juta yang disebut – sebut sebagai mahar masuk interpol, Wahyu menyebut tidak ada kaitannya. Dijelaskan, uang tersebut dipakai untuk pembelian ruko di wilayah Balongpanggang.
“Akan tetapi, kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ada temuan bukti baru dan unsur pidana, maka akan kami tindaklanjuti. Termasuk kami mendalami penggunaan simbol TNI,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB