PORTALSURABAYA.COM – Capaian kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik mengalami peningkatan cukup berarti selama tahun 2021.
Sejumlah inovasi diciptakan dan berbagai capaian prestasi telah diraih, sehingga mengantarkan daerah ini menjadi salah satu tujuan penanaman modal dan investasi yang menjanjikan.
Dengan mengadopsi pelayanan prima one stop service melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), kini model pelayanan cepat, mudah dan nyaman yang telah diterapkan menjadi acuan standar pelayanan serupa tingkat nasional. Oleh sebab itu, Pemkab Sleman dalam hal ini DPMPTSP melakukan kunjungan dalam rangka studi banding dan bimtek terhadap pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Gresik.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, A.M. Reza Pahlevi mengatakan, indikator capaian pelayanan itu ditunjukan dengan hasil survei kepuasan masyarakat (SKM). Selain itu kemudahan perijinan dalam investasi juga diterapkan di DPMPTSP Gresik.
“Dengan kemudahan perijinan hingga fasilitas dan insfrastruktur di Kabupaten Gresik yang memadai, membuat investor berminat berinvestasi di Gresik, ini ditunjukkan dengan banyaknya industry skala kecil hingga besar yang terintegrasi. Menurutnya, ini menunjukkan pelayanan di MPP sudah sesuai standar yang dimanatkan pemerintah,” ujar Reza, Kamis (17/2/2022).
Capaian kinerja berikutnya terkait nilai investasi. Indikatornya dilihat dari laporan kegiatan penanaman modal (IKPM) oleh investor melalui sistem OSS dan telah diverifikasi oleh BKPM.
“MPP sejak diresmikan dari awal didesain sebagai lokomotif penggerak kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan dan investasi. Ini untuk mengimplementasikan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yakni mewujudkan Gresik sebagai barometer pelayanan public dan kemudahan berinvestasi,” katanya.
Untuk merealisasikan itu, di antaranya digerakkan melalui OPD utama, DPMPTSP yang diperkuat dengan tata kelola organisasi yang transparan.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dengan indikator indek kepusan masyarakat ( IKM ) pelayanan perizinan dan non perizinan. Dan meningkatkan nilai investasi daerah dengan indiaktor nilai investasi daerah dan nilai investasi daerah di kawasan industri.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB