PORTALSURABAYA.COM – Insiden arogan yang di lakukan oleh kasat Reskrim Kompol Mirza Maulana terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan wawancara dengan kapolrestabes Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan, pada saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba, jumat (24/9/21) sangat disayangkan oleh Lukman, Ketua IJTI, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya.
“Perilaku arogan yang di dilakukan oleh salah satu perwira kepolisian di polrestabes saat teman – teman melakukan tugasnya dilapangan harusnya tidak perlu dilakukan seperti itu, karena teman – teman melakukan tugasnya sebagai jurnalis” ucap lukman, ketua IJTI Korda Surabaya.
Lukman mengharapkan untuk Kompol Mirza Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk segera meminta maaf terhadap para wartawan, juga bisa mengerti pekerjaan wartawan karena telah dilindungi oleh undang – undang pada pasal 40.
“Saya berharap semoga kasat reskrim polrestabes surabaya, untuk segera meminta maaf kepada wartawan supaya tidak semakin panjang” imbuh Lukman.
Sementara itu Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca juga sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyebut sikap Kompol Mirzal dianggap gagal menempatkan diri sebagai pelayan publik.
“Prinsipnya, polisi adalah pelayan publik, dan jurnalis adalah representasi publik karena jurnalis bertugas memberikan informasi kepada publik. Sebagai pelayan publik, polisi harus menggunakan pendekatan- pendekatan humanis,” kata Eben.
Lebih lanjut, Eben juga mengingatkan agar polisi tidak menggunakan pendekatan kekerasan baik yang bersifat verbal apalagi fisik kepada jurnalis.
“Polisi juga tidak bisa menggunakan pendekatan-pendekatan kekerasan, baik verbal maupun nonverbal kepada jurnalis. Hal-hal seperti ini yang seringkali justru membuat polisi dicap arogan,” imbuhnya.
Terkait keluhan beberapa jurnalis lantaran sulitnya mendapat akses informasi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Eben berpesan agar polisi tidak menyepelekan kebutuhan publik terhadap informasi.
“Soal sulitnya yang bersangkutan (Kasat Reskrim) dikonfirmasi, polisi juga punya kewajiban untuk memberikan informasi apabila diminta. Kalaupun belum bisa memberikan informasi saat itu juga, setidaknya berikan respon. Itu lebih fair ketimbang diam dan seolah – olah menyepelekan kebutuhan publik terhadap informasi,” jelas wartawan di salah satu media di Surabaya ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB