PORTALSURABAYA.COM – Sebanyak 17.106 Narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan, sehingga negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp29 miliar.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (17/8/2023). Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Gubernur Khofifah menyerah SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
Gubernur Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.
“Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.
Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. “Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin,” ajak gubernur.
Baca Juga: Pemkot Bersama DPRD Kaji Ulang RTRW Wilayah Surabaya 2023-2024
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” urai Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika. “Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam.
Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.”Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp29 miliar,” kata Imam.
Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin,” tuturnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB