simple hit counter
Hukrim

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita asal Gresik Divonis 3 Tahun Penjara

×

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita asal Gresik Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Anggarda Dea Pratiwi saat menjalani sidang di PN Gresik, Rabu (6/10/2021)./ Foto: Bram
Terdakwa Anggarda Dea Pratiwi saat menjalani sidang di PN Gresik, Rabu (6/10/2021)./ Foto: Bram

PORTALSURABAYA.COM – Dengan jabatan sebagai staff kasir di PT Pelita Mekar Smesta, Anggarda Dea Pratiwi (32) warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik membuatnya tergiur untuk memiliki uang banyak.

Hal itulah yang dialami Dea, dengan statusnya itu menggelapkan uang 300 juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, wanita cantik yang masih single itu harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (6/10/2021).

Sidang melalui zoom yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu, mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staff kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Bagaimana tidak, wanita yang berparas cantik yang diberikan kedudukan kasir untuk mengelola keuangan perusahaan, malah dibuat untuk ajang gelapkan uang.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,” uajrnya.

Setelah dilakukan audit kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.

Usai pembacaan berkas tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan denganncara lisan. Dengan cara terbata-bata, Anggarda Dea Pratiwi meminta pada majelis hakim divonis seringan-ringannya. Sebab ia menyesal dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulangpunggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,” pintanya.

Dengan ketokan palu, akhirnya sidang dinyatakan selesai. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *