PORTALSURABAYA.COM – Jajaran Satreskoba Polres Gresik menggerebek rumah pengedar sabu – sabu asal, Kecamatan Bungah. Dari penggerebekan tersebut dua pengedar sabu – sabu Abdul Asis ,40, berprofesi sebagai nelayan warga Dusun Junganyar, Deda Socah, Bangkalan dan Sullam Taukhit ,39, warga Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Irwan Tjatur Pambudi dilakukan Selasa (16/11) sekitar pukul 19.00 Wib. Petugas mendatangi kediaman di Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah. Saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku menyita tujuh klip sabu – sabu siap edar dengan berat total 2,65 gram.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya satu box handphone berisi plastik sabu berisi 0,59 gram. Empat skrop sedotan, dua korek api, satu timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp 1 juta. Enam klip plastik kosong, satu botol kaca, dan dua handphone.
“Mereka kedapatan menguasai dan memiliki tujuh poket plastik siap edar berisi sabu – sabau dengan berat masing – masing 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram, ” ujarnya, Senin (22/11).
Ditambahkan Irwan para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
” Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB