simple hit counter
Hukrim

Dugaan Penganiayaan di Yayasan Al Ibrohimi Gresik, Kedua Pihak Beda Pendapat

×

Dugaan Penganiayaan di Yayasan Al Ibrohimi Gresik, Kedua Pihak Beda Pendapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terlapor, Abdullah Safi'i menunjukkan foto pertemuan di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Tulangan Sidoarjo, KH. Ali Masyhuri pada Jum'at (13/8/2021).
Kuasa hukum terlapor, Abdullah Safi'i menunjukkan foto pertemuan di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Tulangan Sidoarjo, KH. Ali Masyhuri pada Jum'at (13/8/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh R.M. Khoirul Atho’ (49) atau Gus Atho’, warga Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik terhadap Muhammad Tubashofiyur Rohman (28) atau Gus Tuba selaku Wakil Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik berujung mediasi.

Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan duduk bersama oleh Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Tulangan Sidoarjo, KH. Ali Masyhuri pada Jum’at (13/8/2021), sekitar pukul 19.30 wib. Dalam pertemuan itu, pelapor yakni Muhammad Tubashofiyur Rohman didampingi kakaknya Ahmad Fathoni, sementara terlapor R.M. Khoirul Atho’ didampingi kuasa hukumnya Abdullah Syafii.

Sayangnya, pertemuan untuk mendamaikan konflik internal Yayasan Pesantren Al-Ibrohimi, Manyar Gresik yang tengah ditangani polisi tersebut nampaknya belum sepenuhnya berjalan mulus. Bahkan, pihak pelapor dan terlapor terjadi perbedaan pendapat.

Kuasa hukum terlapor, Abdullah Syafi’i mengatakan, beberapa poin penting dihasilkan dalam pertemuan itu, yaitu menyelesaikan perkara baik di Polsek maupun Polres secara islah atau kekeluargaan.

“Dari hasil pertemuan tadi malam, kedua belah pihak sepakat melakukan Islah dan dalam waktu singkat pelapor akan mencabut laporan kepolisian,” kata Syafi’i kepada awak media, Sabtu (14/8/2021).

Kemudian, lanjut Syafi’i menerangkan, KH. Ali Masyhuri siap mengawal penuh Yayasan mulai perubahan hingga kepengurusan sampai terbitnya SK dari Kemenkumham.

“Gus Ali siap melakukan pengawalan penyelesaian sengketa yayasan sampai terbitnya SK Kemenkumham yang baru,” ucap Syafii.

Sebaliknya, saat di konfirmasi Muhammad Tubashofiyur Rohman selaku pihak pelapor justru menegaskan bahwa dalam pertemuan di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat, pihaknya hanya menghadiri undangan.

“Intinya dari pertemuan itu kita tidak membuat kesepakatan apapun, kami datang karena dikabari Gus Yani bahwasannya Gus Ali meminta kita kesana,” katanya saat ditemui awak media.

Gus Tuba begitu sapaan Muhammad Tubashofiyur Rohman bahkan mempertegas perihal beberapa poin pernyataan yang telah beredar di media sosial (medsos) dari hasil pertemuan adalah penyataan sepihak dari terlapor.

Bahkan, proses hukum perkara ini masih akan terus berlanjut. Artinya belum ada rencana untuk mencabut laporan.

“Proses hukum masih dilanjutkan ke kepolisian. Bahwa poin-poin yang beredar di media sosial adalah sepihak yang diajukan pihak sana, kita belum membuat pernyataan apapun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Khoirul Atho’, atau biasa dipanggil Gus Atho’ dilaporkan Muhammad Tubashofiyur Rohman, Wakil Wetua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang tidak lain keponakan Gus Atho’ atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan mobil.

Gus Tuba begitu sapaan akrab Muhammad Tubashofiyur Rohman, melaporkan Gus Atho’ ke Polsek Manyar dan Polres Gresik pada 5 Agustus pukul 10.30 WIB. Sementara laporan ke Polres Gresik terkait penganiayaan dibawah umur sesuai pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Laporan korban ke Polsek Manyar dengan Nomor LP/B/SPKT Polsek Manyar, dan Polres Gresik Nomor LP/B/383/VIII/2021/SPKT dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum (VER) dari Puskesmas Manyar.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *