simple hit counter
Gresik

DPMPTP Pemkab Gresik Beri Insentif dan Diskon Retribusi Pelaku Usaha

×

DPMPTP Pemkab Gresik Beri Insentif dan Diskon Retribusi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 09 14 at 21.54.52 - DPMPTP Pemkab Gresik Beri Insentif dan Diskon Retribusi Pelaku Usaha
Kepala Dinas PM-PTSP Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo saat memberika arahan kepada para pelaku usaha./ (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Pemkab Gresik terus mendorong industri untuk memenuhi persyaratan usaha dan patuh terhadap perizinan. Upaya yang dilakukan saat ini menyiapkan regulasi yang mengatur tentang insentif diskon retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, sesuai peraturan BKPM No 05 Tahun 2021 Pemerintah Daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin.

“Jika di lokasi KEK insentif yang diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Namun di luar lokasi KEK belum diatur. Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk Perda,” ujar Agung, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Musim Kemarau, BPBD Gresik Kirim 9 Tangki Air Bersih ke Desa Ganggang

Dijelaskan, Dinas PM-PTSP Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital. Agung mengakui banyaknya tantangan yang dialami timnya di lapangan saat melakukan kegiatan pengawasan mulai dari kurang kooperatifnya pemilik usaha hingga tidak adanya informasi yang lengkap dan jelas seputar industri yang dikunjungi.

“Tidak adanya informasi yang lengkap dan kurang kooperatifnya pemilik industri ini akan menjadi kerugian dikemudian hari saat ada Aparat Penegak Hukum (APH) turun,” ucapnya dihadapan pelaku usaha di Gresik.

Saat ada peninjauan rutin dari Dinas PM-PTSP Gresik, yang dilakukan pelaku usaha hanya cukup menunjuk orang yang berkompeten untuk menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan oleh petugas. Agung memastikan jika jajarannya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti melakukan pungli atau pemerasan.

“Petugas kami sudah bawa air minum sendiri dari kantor sehingga pengusaha hanya cukup kooperatif saja. Dari pengawasan ini kami berharap ada kepatuhan secara teknis maupun administrasi sehingga bisa kami laporkan ke BKPM pusat,” jelas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *