PORTALSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan. Apabila masih ditemukan adanya peredaran daging gelonggongan itu, bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya bersama pihak terkait akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti memastikan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini. Selain itu, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.
Baca Juga: Gelontor 14 Ton Beras, Pemkot Surabaya Pastikan Stok Aman
“Pengawasan kami intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, peredaran daging sapi gelonggongan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu terdapat ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi. Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat kelancaran daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging.
Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. Adapun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging.
“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut,” tegasnya.
Antiek juga memastikan bahwa praktik penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302. Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan memenuhi persyaratan kebersihan sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.
“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktik penggelonggongan untuk berhenti melakukan praktiknya di Kota Surabaya, karena hal itu sangat merugikan konsumen,” ujarnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB